oleh

Diduga Oknum PNS Kelurahan Cigugur Tengah Gelapkan Pajak Pemilu 2019

CIMAHI, (PERAKNEW).- Pajak Pemilihan umum (Pemilu) presiden, legislatif tahun 2019, di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kabupaten Kota Cimahi, diduga digelapkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tubuh Pemerintahan Kelurahan Cigugur Tengah.

Adapun jenis pajak yang digelapkan tersebut, meliputi pajak honor, konsumsi makan, konsumsi snack dan ATK. Untuk KPPS sebesar kurang lebih total Rp60.555.000,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Betapa miris, saat Pemilu presiden dan legislatif 2019 banyak menimbulkan korban meninggal di Indonesia, termasuk di Kelurahan Cigugur Tengah ada yang meninggal dunia, sakit dan lain-lain, tapi masih saja ada oknum PNS yang berusaha mencari keuntungan pribadi dibalik pahit getirnya tugas pekerjaan KPPS itu.

Sementara, KPPS bertugas tidak mengenal waktu siang dan malam untuk menyelesaikan pekerjaan dan tugas mereka tersebut.

Jumlah TPS dikelurahan Cigugur Tengah, kurang lebih ada 150 dengan melibatkan kurang lebih 1050 orang.

Hal ini semua disampaikan dan dikeluhkan oleh Heni (Anggota PPS Kelurahan Cigugur Tengah) kepada Perak, belum lama ini. (2/1/2020).

Menurut Heni, beberapa kali ditahun lalu, ia sebagai anggota PPS Lelurahan Cigugur Tengah sudah menanyakan dan mengingatkan kepada oknum PNS tersebut, untuk segera membayarkan pajak PPH dan PPN Pemilu presiden dan legilatif 2019 itu. Namun tidak digubris.

Setelah itu, Perak bersama dengan Heni berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, untuk konfirmasi ke Ketua KPU, terkait masalah tersebut, pada tanggal 6 Januari 2020, namun ditemui Sekretaris KPU, Handiman dan Bendahara KPU, Agus.

Handiman dan Agus menerangkan, bahwa benar Kelurahan Cigugur Tengah belum bayar beberapa item pajak tersebut, karena tidak ada bukti yang menunjukan pajak dimaksud sudah dibayarkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi PPK Kecamatan Cimahi Tengah, Heri mengatakan, bahwa dirinya baru tahu kalau pajaknya belum dibayarkan, “Kami baru tahu itu, namun kami akan secepatnya menyampaikan dan menanyakan hal ini ke kelurahan tersebut,” terangnya kepada Perak.

Beda halnya disampaikan Sekretaris PPS Kelurahan Cigugur Tengah, Sandi, bahwa diapun sudah menanyakan permasalahan pajak tersebut, melalui WhatsApp kepada oknum PNS dimaksud, namun belum ada respon, karena pihak PPK Kecamatan Cimahi Tengah, Heri juga sudah menelpon menanyakan hal yang sama.

Keesokan harinya Lurah Cigugur Tengah mengatakan, bahwa dia baru mengetahui permasalahan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Tanggal 8 Januari 2020, Lurah berhasil mempertemukan atau menkonprontir pihak-pihak terkait dengan masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh Perak juga, oknum PNS yang berinisial (J) yang mana sekira Bulan September 2019 sudah dialih tugaskan ke salah satu sekolah di Kota Cimahi ini mengakui, “Untuk pajak tersebut, belum dibayarkan, baru pajak honornya saja yang dibayarkan dan bukti pembayarannya lagi dicari. Untuk pajak Mamin, ATK akan segera dibayarkan,” akunya.

Namun, nyatanya pengakuan oknum PNS itu bohong. Pada tanggal 9 Januari 2020, Perak kembali mengkonfirmasi Bendahara KPU Cimahi, Agus juga Sekretaris KPU, Handiman mengatakan, bahwa semua pajak belum dibayarkan, karena tidak ada satu buktipun yang menyatakan, bahwa pajak untuk honor KPPS sudah dibayarkan, jadi baik pajak Mamin, pajak honor, ATK belum terbayarkan. (Harold)

Berita Lainnya