oleh

Diduga Oknum PNS DPUPR Karawang Dukung Istri (Mumun) Tipu Warga

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, A. Rohim diduga mendukung Istrinya, bernama Mumun Maemunah, yang beralamat di Dusun Kertamukti RT 007/ RW 002, Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang Warga, bernama Asep Setiawan, Dusun Tegaltangkil RT 017/ RW 004, Desa Jayamukti, Kec. Blanakan, Kab. Subang Sartini Binti Nasa Dusun Kertajaya RT 014/ RW 003, Desa Jayamukti, Kec. Blanakan, Kab. Subang.

Pasalnya, Mumun menggadaikan sebuah mobil ARV Nopol:  T 481 M kepada kepada Sartini sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), pada 30 Maret 2019, namun mobil tersebut, diambil kembali oleh Mumun tanpa mengembalikan uang gadainya kepada Sartini hingga sekarang.

Sementara, uang yang digunakan menggadai mobil tersebut, adalah milik Asep Setiawan yang dipinjamkan ke Sartini untuk modal pinjaman musiman kepada pihak lain, namun ketika sudah bermusim-musim uang itu tak kunjung dibayar oleh Sartini dan mengetahui kejadian itu, sehingga Asep mengadakan musyawarah dengan semua pihak, yaitu Sartini juga Mumun, tertanggal 17 Januari 2020 yang disaksikan oleh Saudara Tirta (Orang tua Mumun) dan Sekdes Jayamukti, Toyib.

Dalam musyawarah itu, menurut Asep, “Sebenarnya uang saya di Sartini itu Rp100 Juta, terhitung mulai dari Bulan Maret tahun 2019 hingga Januari 2020, yaitu selama 10 (sepuluh) bulan, belum kunjung dibayar, jelas saya merasa dirugikan, karena jika digunakan modal untuk usaha pinjaman itu, sudah mencapai Rp150 Juta, apalagi mobil gadaiannyapun diambil kembali oleh Mumun tanpa mengembalikan uang,” ungkapnya kepada Perak, belum lama ini.

Asep menjelaskan, “Maka, pada tanggal 17 Januari tahun 2020 lalu, Mumun sepakat bersama suaminya, A. Rohim (PNS di PUPRS Karawang) turut menandatangani surat pernyataan bermaterai, ditandatangani pula oleh dua saksi, yaitu Sartini dan pak Tirta (Ayah Mumun) dan diketahui Sekdes Jayamukti, pak Toyib, yang isinya Mumun dan A. Rohim berjanji akan mengembalikan uang saya senilai Rp150 Juta, pada akhir Bulan Juli tahun 2020 dan jika tidak bisa mengembalikan pada tanggal jatuh tempo, pihaknya siap menjaminkan sebidang tanah sawah kurang lebih 7000 M2 atau Mobil ARV tersebut, namun hingga sekarang Mumun dan suaminya itu belum juga merealisasikan pembayaran, juga sawah dan mobil pun tidak mau dijaminkan,” terangnya.

Masih menurut Asep, “Jelas ini penipuan dan penggelapan uang saya, sudah mencoba melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Blanakan, namun tidak ditanggapi,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Perak menkonfirmasi Kapolsek Blanakan, AKP Aan Sukana malah menyarankan Perak untuk konfirmasi kepada Kanit Sersenya, Narto. Namun, ketika Narto hendak dikonfirmasi, selalu sedang berada di luar kantor.

Berlanjut beberapa kali mendatangi rumah A. Rohim dan Mumun, didapati rumahnya selalu nampak sepi dan tidak ada seorangpun penghuni rumahnya yang menemui Perak.

Beda halnya dengan Sekdes Blanakan, Toyib mudah ditemui di rumahnya dan menerangkan, bahwa benar dia telah menandatangani surat pernyataan dimaksud sebaga aparatur Pemdes yang mengetahui.

Atas hal itu, menurut kuasanya, Hendra Sunjaya, jika dalam waktu dekat ini Mumun dan Suaminya A. Rohman tidak juga mengembalikan uang kliennya tersebut, mengancam akan melaporkannya ke pihak penegak hukum.

Sebagai edukasi untuk masyarakat, bahwa perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sesuai dengan Pasal 372 Junto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun Penjara.

Tidak hanya itu, sesuai dengan profesinya, A. Rohim dapat ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). (Anen/Cj-Bambang/Cj-Dani)

 

Berita Lainnya