oleh

Oknum Pemdes Wanantara Diduga Lakukan Pungli Biaya KK dan Akta Kelahiran

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Telah terjadi dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di tubuh Pemerintah Desa (Pemdes) Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada korban yang tidak lain adalah warganya sendiri, bernama Kuriyah, sejak tahun 2020 lalu, hingga satu tahun ini baru terbit KK dan Akta Kelahiran tersebut.

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat pengaduan kepada LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cabang Indramayu, pada Sabtu, (31/7/21).

Dalam pengaduannya, korban mengaku telah dipintai biaya Pembuatan KK dan Akta Kelahiran oleh Oknum Staf/ Perangkat Pemdes Wanantara, bernama Khoerul, sebesar Rp600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan berhubung korban belum bisa full, hingga saat ini baru bisa menyerahkan uang tersebut, sebesar Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada oknum bersangkutan, “Saya telah mengajukan pembuatan KK dan Akteu Kelahiran kepada Khoerul Kliwon (Oknum Perangkat Pemdes Wanantara) pada tahun 2020 dan dimintai sebesar Rp600.000,- waktu itu saya tidak punya uang, cuma ngasih DP sebesar Rp400 ribu dan ngasih lagi Rp100 ribu, jadi totalnya baru ngasih Rp500 Ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut korban menerangkan,
“Sudah masuk uang Rp500 ribu, satu tahun ini, KK dan Akta Kelahiran baru jadi,” terangnya.

Menyikapi pengaduan tersebut, Dewan Penasehat FMP Indramayu, Sanuri langsung menghubungi Oknum Perangkat Pemdes itu, “Saya langsung menghubungi Khoerul (Oknum Perangkat Pemdes Wanantara) dan Khoerul mengakui atas tuduhan pungli tersebut, dia mengatakan, benar korban diminta uang sebesar Rp600 ribu olehnya dengan alasan untuk ngurus-ngurus persyaratan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sanuri menegaskan, untuk pembuatan KK dan Akta Kelahiran di Kab. Indramayu ini tidak bayar alias gratis, “Kalau mamang membuat KK dan Akta Kelahiran sama perangkat desa, ya mungkin ada upahnya, tapi jangan terlalu besar diminta Rp600 ribu, walaupun hanya ngasih semuanya sebesar Rp500 ribu, kalau mau minta upah ya seikhlasnya, apa lagi yang dibantu adalah masyarakatnya sendiri, karena tugas perangkat desa adalah membantu dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Khoerul (Oknum Perangkat Pemdes Wanantara) saat dihubungi Perak, Jumat (6/8/21) membenarkan, bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp600.000,- kepada Kuriyah (korban) untuk biaya pembuatan KK dan Akta Kelahiran, “Ya. Gimana pak?” ujarnya singkat.

Ia juga meminta bersangkutan untuk bertemu dan duduk bersama di Kantor Desa Wanantara, “Mangga, biar jelasnya dan dapat info clear bisa ke balai desa, biar yang bersangkutan, saya dan termasuk kuwu (kades) duduk bersama,” jelasnya.

Betapa tidak, Bidang Tindak Pindana Korupsi FMP Indramayu, C Tisna menegaskan, pembuatan sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK maupun Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, “Jika ada yang menemukan pungutan liar oleh petugas saat mengurus dokumen-dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke APH atau yang berwajib,” imbaunya tegas.

Lanjut Tisna menjelaskan, sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.

Berikut bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” ujar dia

Jadi tidak dibenarkan sama sekali, kalau ada oknum pegawai pemerintahan yang memungut pengurusan bikin KTP/KK atau Akte lahir, apa lagi yang bersangkutan menjabat di pemerintahan desa (perangkat desa), “Terkait pengaduan masyarakat Desa Wanantara atas ada dugaan pungutan pembuatan KK dan Akta kelahiran, dimintai uang sebesar Rp600 ribu, walaupun hanya mampu bayar sebesar Rp500 ribu, kami akan segera menindaklanjuti dan akan melaporkannya ke APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya. (Sono/Waryanto)

Berita Lainnya