oleh

Diduga Oknum Pejabat Kemenag Subang Cabuli Anak Dibawah Umur

PERAKNEW.com – Miris! Lagi-lagi terjadi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum pendidik terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur di lingkup lembaga pendidikan berbasis asrama.

Hal tersebut berdasarkan pantauan Perak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ponpes Assyafi’iyyah Kalijati, Sabtu (18/06/2022) terlihat beberapa petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang sedang melakukan Olah TKP, sementara korban Melati (samaran) terlihat didampingi oleh Pengacaranya dan Psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP-B/Nomor :LP-B 656/V/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren berinisial DAN pada Hari Senin tanggal 23 Mei 2022. Kini DAN pun telah diamankan Polisi dan mendekam di hotel prodeo Mapolres Subang.

Baca Juga : IK Dukung FMP Indramayu Laporkan Oknum Kades Pabean Ilir

Informasi yang berhasil dihimpun Perak dilapangan menyebutkan bahwa diduga pelaku DAN selain pimpinan Pontren juga sebagai pejabat di Kantor Kementerian Agama Kab. Subang.

Menurut Aneng Winengsih, S.H, MH Pengacara Korban, bahwa perbuatan bejad ini bermula diketahui saat Melati (samaran) yang baru duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) pulang kerumahnya dan terlihat oleh orang tuanya ada perubahan sikap anaknya yang biasanya periang kini menjadi pendiam, sontak menimbulkan kecurigaan orang tua hingga orang tua korban membawanya ke spesialis Psikolog untuk membantu menggali apa yang sebenarnya telah terjadi pada anaknya.

Setelah melalui bujukan lalu korban menceritakan bahwa ia telah di perlakukan tidak senonoh oleh pimpinan pontrennya berinisial DAN itu, dan perbuatan cabul itu dilakukan puluhan kali sejak tahun 2020 silam.

Ditambahkan Aneng, bahwa modus operandinya korban dicabuli berkali-kali oleh pelaku dengan memberi sejumlah uang dengan alasan sedekah.

Baca Juga : Khawatir Pelaku Komplotan Maling Dilepas, Warga Geruduk Kantor Desa Wanajaya

Atas perbuatan bejadnya, Pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Jat)

Berita Lainnya