oleh

Diduga Oknum Kasek SD Kamarung Serobot Situ Cibial Jabong

Talam Komarudin; “Itu Jelas Pidana dan Polisi/Jaksa Harus Usut Tuntas Kasusnya”

PAGADEN-SUBANG, (PERAK).- Situ Cibial seluas lebih kurang 1 (satu) Hektar yang berlokasi tepat di belakang bangunan SMPN 3 Pagaden diduga telah dikuasai selama 15 (Lima belas) tahun dan dijadikan sebuah kolam atau empang ternak ikan dan atau bisnis untuk kepentingan memperkaya diri pribadi seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, berinisial (ES).
Situ tersebut adalah aset milik pemerintah desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat. Maka, jelas ES diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau tindak pidana korupsi sehingga harus ditindak secara hukum.
Demikian diungkapkan salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Jabong, Talam Komarudin kepada Perak, Jum’at (12/1/2018), “Mantan Kepala Desa Jabong mengetahui hal ini dan membenarkan ada penguasaan situ tersebut, ini harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum, jangan dibiarkan, apalagi sekarang sudah pergantian kepala desa, sekarang harus jelas transparan dan itu jelas-jelas pidana, masalahnya, situ cibial jangan dipakai empang dan selama ini kalau dihitung-hitung dari sewa selama ini berapa? dan keuntungannya per panen dan pertahun itu berapa? dan itu jelas korupsi. Dipakai dan dijadikan empangpun itu jelas alih fungsi, kami sebagai masyarakat, meminta kepada penegak hukum dari pihak kejaksaan maupun kepolisian segera usut tuntas permasalahan ini,” tegasnya.
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa semula lahan situ tersebut sempat dibangun benteng tembok oleh pemerintah, yang diperuntukan menampung air untuk mengairi areal sawah-sawah di wilayah Dusun Cikalong dan Jabong. Namun, pada waktu itu bendungan tersebut selalu jebol dan terlantar.
Kamis (14/12/2017) Mantan Kades Jabong, S Kuswanda mengungkapkan, selama ia menjabat, tidak pernah ada kontribusi apapun terhadap desa dari ES. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat Perak, bahwa lahan situ itu, diduga sudah di tukar gulingkan dengan sawah oleh ES, “Memang benar empang itu tadinya situ dan sekarang sudah jadi empang permanen dikuasai sendiri lagi oleh ES, kalau masalah kontribusi ke desa, semenjak saya menjabat belum pernah menerima dari lahan situ itu. Padahal, kalau dihitung penghasilan dari empang itu berapa?/ Apalagi jika dihitung selama empang itu dikuasainya kurang lebih lima belas tahun,” ungkapnya.
Jika saja Estimasi harga sewa lahan sesuai harga umum di wilayah tersebut Rp10-15 juta/pertahun, maka kontribusi yang seharusnya masuk dalam APBDes adalah sekitar Rp150 juta lebih dan jika itu tidak ada maka menjadi kerugian Negara. (Adih)

Berita Lainnya