oleh

Diduga Oknum Kader PKH Kel Soklat Tilep Dana PKH

SUBANG, (PERAKNEW).- Keganjilan teknis Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecematan/Kabupaten Subang sudah terdengar sejak tahun 2019 yang lalu.

Lebih gilanya lagi, Kartu ATM BRI sudah mulai dikumpulkan dan dipegang oleh kader dengan alasan, karena ada salah satu warga diduga menjaminkan kartu ATM untuk PKH ke rentenir untuk meminjam uang.

Salah satu warga mengeluhkan, bahwa PKH pada bulan ini tepatnya dibagikan tanggal 21 Januari 2020, jumlahnya tidak sesuai yang diharapkan.

Yaitu saat pengambilan harus mengambil ke rumah kader, bukan mengambil masing-masing ke ATM atau Bank terdekat, atau ada juga dibagikan ke rumah masing-masing penerima PKH oleh Kader.

Salah satu warga penerima PKH tersebut mengeluhkan, bahwa kartu ATM yang harusnya dipegang oleh pribadinya, tetapi dipegang oleh kader sejak Bulan Desember 2019, bahkan sampai saat pengambilan uang PKH pun tidak tahu jumlah yang diambilnya berapa, karena uang diambil ke Bank oleh kader yang seharusnya diambil penerima.

Saat dikonfirmasi Perak (23/1/2020) nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengeluhkan, bahwa uang yang diterima dari tangan kader tidak sesuai dengan jumlah hak yang harus diterima, yaitu yang seharusnya diterima Rp600.000,- tetapi hanya Rp350.000,-.

Kejanggalan tersebut, sudah dibuktikan dengan cara mendatangi ke Bank BRI Cabang di Jalan Otista untuk melakukan Print out sebagai bukti pengeluaran uang pada tanggal tersebut dan terbukti, ternyata pada tanggal itu, ada dua kali pengambilan uang dengan jumlah yang berbeda, yaitu pengambilan pertama berjumlah Rp250.000,- dan pengambilan ke dua senilai Rp350.000,- bahkan struk tersebut bertuliskan nama nasabah dengan menggunakan Balpoint tidak bertuliskan cetak selayaknya struk ATM yang benar.

Tidak itu saja, suaminya pun mengeluhkan kenapa nama balitanya yang berumur 1,5 tahun terhapus namanya dan anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar pun dihapus, padahal pada Bulan Oktober 2019 masih menerima utuh tidak ada potongan sedikitpun.

Lanjut di hari berikutnya, Perak mendatangi Kantor Dinas Sosial Kab. Subang Bagian Sub Operator PKH, Ani Staf Operator menerangkan, bahwa setiap penerima PKH berwenang memegang Kartu ATM dan tidak diperbolehkan dipegang oleh kader atau pendamping PKH, jika terbukti seperti itu, Dinas Sosial dan yang berkepentingan akan menindak tegas dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari kader/pendamping PKH.

Ani pun memaparkan, “Mengenai nama yang terhapus dari PKH, diantaranya ada keterangan dari pihak sekolah, bahwa anak tersebut berhenti sekolah/mangkir/Alfa dengan waktu yang lama, sehingga pihak pendamping berhak mengajukan pencoretan dan melaporkan ke Dinas Sosial,” paparnya.

Pihak Dinsos juga membenarkan pernah ada beberapa kejadian, bahwa ada pendamping/kader yang bekerjasama dengan Bank Emok, sehingga bisa membuat masalah di aturan pembagian PKH dan Pihak Dinsos langsung menindak tegas oknum tersebut.- (Pepen)

Berita Lainnya