oleh

Diduga Menipu dan Serobot Lahan I Gst Md Oka Mangkir Dari Panggilan PN Denpasar

-HUKRIM-944 views

 Diduga Menipu dan Serobot Lahan I Gst Md Oka Mangkir Dari Panggilan PN Denpasar

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Kasus sengketa tanah yang melibatkan I Gst Md Oka, ex. Dirut Bank Dagang Bali (BDB) bersama I Gst Ngr Putra Wijaya, S.H. (selaku notaris) dan sekaligus menantu yang berpraktek di jalan Veteran no.25 C Denpasar, diduga telah melakukan permufakatan yang melanggar dan melawan hukum dengan mengambil alih tanah seluas 1,3 hektar yang berada di kawasan jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Lingk. Banjar Sebudi, Denpasar Timur.

Ahli waris, I Nym Ordi Sugita, selaku penggugat telah mendaftarkan gugatan perdata pada pengadilan negeri (PN) Denpasar dengan register nomor: 146/pdt6/2017/PNDenpasar, tertanggal 20 Feb 2017. Pihak penggugat juga melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan Nomor: LP/321/X/2006/DitreskrimPoldaBali, Tertanggal 17 Oktober 2006, dengan perihal kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh I Gst Md Oka, pada waktu itu Kapolda Bali masih Brigjen Sunarko.

Melalui kuasa hukumnya, I Md Rai Sugupta, S.H., I Md Kartika, S.H. M.H. dan I Komang Mahardika Yana, S.H. M.H., selaku para advokat dari kantor pengacara I Md Rai Sugupta menggugat mantan bos bank dagang bali. Langkah perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Denpasar, karena Gst Md Oka melanggar hukum.

Menurutnya, selaku penggugat menyatakan sudah tiga bulan lebih mendaftarkan gugatan perdata itu pada PN Denpasar. bahkan, kuasa hukumnya terdiri dari I Made Rai Sugupta, S.H., I Made Kartika, S.H. dan I Komang Mahardika Yasa, S.H.M.H. mengatakan langkah mediasi mengalami kebuntuan akibat tergugat tidak memiliki inisiatif proaktif.

“Kami hanya ingin kejelasan, mengapa tanah yang bukan hak tergugat bisa di perjual belikan bahkan disertifikatkan atas nama orang lain,“ tandas ketiga advokad. Terlebih, kata ketiganya, yang diperkarakan tersebut dijadikan asset Bank Dagang Bali.

Pasalnya, belum di hipotex, atau belum ada penyelesaian penggantian dan pelunasan suatu perikatan apapun dari pada lahan tersebut. “Soal itu saja sudah melanggar hukum, apalagi lainnya,” tandas Komang Mahardika Yasa.

Namun, hingga perkara tersebut didaftarkan di PN Denpasar, para tergugat diantaranya, I Gst Md Oka dan IGN Putra Wijaya, S.H., selaku notaris tidak pernah hadir atau mangkir di PN Denpasar untuk melakukan langkah-langkah mediasi, sehingga ahli waris (Nym Ordi Sugita) melalui kuasa hukumnya yang berasumsi, bahwa para tergugat diyakini melanggar hukum.

(Yudha)

Berita Lainnya