oleh

Diduga Berikan Keterangan Palsu di PA Indramayu, Oknum Pengacara/Dua Saksi Terancam Dipolisikan

-DAERAH-4,525 views

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Surat Kuasa khusus yang terdaftar di Pengadilan Agama Indramayu, Provinsi Jawa Barat, perihal Gugat Cerai dengan nomor register perkara 6822 btd.G/2020/PA.Im atas nama Wartimah Binti Ragim, Warga Desa Wanantara yang dikuasakan melalui kuasa hukumnya Sukanto dan Rekan berkantor di Jl. Mayor Dasuki No 84 Blok Barat RT 22/05 Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Oktober 2020 dipertanyakan. Pasalnya, Wartimah Binti Ragim selaku penggugat keberadaannya lagi Bekerja Diluar Negeri sebagai TKW di Negara Irak Timur Tengah.

Menurut Rudi suaminya Wartimah, dirinya tidak tahu menahu terkait istrinya mengajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Indramayu melalui kuasa hukumnya Sukanto, S.H., “Karena saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama. Saya kaget tahunya istri menceraikan saya waktu itu istri yang lagi kerja diluar negeri mengirimi foto surat Akta Cerai lewat WhatsApp, bahwa saya dan istri sudah cerai,” katanya.

Lanjut Rudi, “Seharusnya pak Sukanto (Pengacara) selaku kuasa hukum istri saya harus prepisional dan membuat surat kuasa harus ditempuh sesuai aturan undang-undang yang berlaku di negara hukum ini. Surat kuasa tersebut, harus ada tandatangan asli dari istri saya dan surat kuasa pun harus ada legalitas dari kedutaan besar Republik Indonesia yang ada di negara Irak,” paparnya.

Dia menambahkan, “Kalau pak Sukanto ngomong istri saya waktu Bulan September 2020 pulang cuti itu mustahil mengada-ngada, karena semenjak berangkat sampai sekarang, istri saya belum pulang, apa lagi baru 1 tahun lebih tidak mungkin cuti, karena adanya Virus Corona Covid-19 di Bandaranya ketat, apa lagi di Negara Irak sangat ketat tidak semudah itu pulang pergi, apalagi istri saya waktu cuti tidak ada bukti, bahwa istri ada di Indonesia, ya kalau tidak ada bukti itu mengada-ngada itu diduga hanya menutupi kesalahannya saja,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia mengatakan, bahwa Kedua saksi yang dihadirkan dimuka sidang perihal perceraian tersebut, saksi 1 (Satu) Sujono Bin Warka dan saksi 2 (Dua) Rukun Bin Darkum diduga memberikan keterangan palsu dihadapan hakim dan keduanya adalah asli penduduk Desa Wanantara, “ya saya ada dugaan, bahwa kedua saksi memberikan keterangan palsu sebagai mana mereka mengatakan berdasarkan akta cerai yang tertulis di akta cerai kedua saksi tersebut,” ujarnya.

Seharusnya pak Rukun seorang Ustadz harus jujur saat jadi saksi dan disumpah dihadapan hakim, “Bahwa istri saya ada di luar negeri dan saya selaku Tergugat tidak merasa pernah dinasehati oleh kedua saksi, seharusnya seorang Ustadz harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat bukan memberikan contoh yang tidak baik, saya akan menempuh jalur hukum, dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Polres Indramayu,” tegasnya.

Sementara, menurut keterangan Sujono Bin Warka selaku saksi saat ditemui dirumahnya, Jum’at (5/3/21) mengungkapkan, dirinya mengaku sebagai saksi dibayar 100 ribu Rupiah dan duduk persoalannya tidak tahu menahu, “Saya tidak tahu menahu masalahnya, saya sebagai saksi di pengadilan agama disuruh pak Ustadz Rukun dibayar 100 ribu dan saya disuruh bilang, bahwa Wartimah ada Di rumah di Negara Indonesia dan jangan bilang kalau wartimah ada diluar Negeri padahal setahu saya Wartimah tidak ada dirumah,” terangnya.

Selanjutnya, Ustadz Rukun Bin Darkum selaku saksi 2 (Dua) saat ditemui di Musholah membenarkan, bahwa dirinya mengajak Sujono sebagai saksi, “Saya mengajak Sujono Sebagai saksi dan saya suruh dia jangan bilang, bahwa Wartimah ada diluar negeri, karena biar proses perceraiannya cepat dan selesai. Kalau saya bilang Wartimah ada diluar negeri pasti proses perceraiannya akan gagal lagi, karena dulunya Gugat Cerai dipengadilan agama yang mengajukan pak lebeh tidak diterima lantaran Wartimah tidak ada dirumah,” cetusnya.

Ia melanjutkan, “Proses perceraiannya selalu gagal, makanya kami dan lebeh pakai pengacara pak Sukanto dan saya dikasih saran sama pengacara, bahwa Wartimah ada dirumah jangan bilang sedang bekerja diluar negeri. Kalau pakai lebeh Gugat Cerai dipengadilan agama tidak bisa, lah ini pakai pengacara kok proses perceraiannya cepet terus pengadilan agama ini bagaimana. Kok pilih kasih, ya intinya itu satu bilang saja penggugat ada dirumah jangan bilang lagi Bekerja Diluar Negeri,” ujar Rukun dengan nada gemetar.

Sementara, menurut Sukanto, S.H., selaku pengacara penggugat saat ditemui dirumahnya, Senin (8/3) dirinya membenarkan saksi tersebut, dikasih saran bahwa Wartimah ada dirumah di Negara Indonesia, “Memang bener Wartimah ada dirumah, karena dia pulang ambil Cuti dan pulangnya pun tidak diketahui siapa-siapa, bahkan orang tuanya pun tidak tahu, karena takut sama si Rudi suaminya jadi dia pulangnya tidak dirumah, entah dimana tinggalnya,” ucapnya.

Iapun menjelaskan, bahwa Wartimah selaku penggugat dari negara Irak pulang ke Indonesia ambil Cuti pada tanggal 26 September dan menandatangani surat kuasa pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin, “Terkait bukti-bukti, bahwa Wartimah pulang ke Indonesia itu, tidak ada dan cutinya pun tidak genap sebulan lalu pergi lagi ke negara Irak. saya selaku kuasa hukumnya kalau Wartimah kepulangannya minta jangan dikasih tahu sama siapa-siapa ya saya lindungi,” kilahnya.

Dia juga menambahkan, bahwa Rudi (Tergugat) sama sekali tidak pernah menghadiri sidang perceraian di pengadilan agama, “Rudi itu sama sekali tidak pernah menghadiri sidang, kalau saja hakim meminta untuk menghadirkan Wartimah, saya hadirkan, hakim tidak meminta, karena Rudi tidak pernah hadir di persidangan dan yang saya ajukan permasahannya dalam proses perceraiannya hanya faktor ekonomi tidak yang lainnya, karena Rudi sudah nikah lagi,” jelasnya.

Lebih jauh Sukanto menambahkan, “Kalau saja Wartimah ada diluar negeri ya harus ditempuh aturannya, surat kuasanya harus ada legalitas dari kedutaan besar republik Indonesia yang ada di Negara Irak. Orangnya ada di rumah di Negara Indonesia, ya tandatangan langsung asli Wartimah dan surat kuasanyapun saya sudah serahkan ke Pengadilan Agama, di saya tidak ada,” pungkas Sukanto. (Sono/Waryanto)

Berita Lainnya