oleh

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PPI Sukamandi (BUMN) Diprotes Para Buruh

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Para Pekerja/ Buruh Pabrik Pakan Ikan dan Udang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (PPI) Cabang Sukamandi-Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang mengadakan protes atas kebijakan pihak Managemen PPI yang dianggapnya telah mengabaikan kesejahteraan buruhnya.

Betapa tidak, dalam menyuarakan aspirasinya itu, para buruh tersebut sempat melakukan audensi dengan pihak managemen PPI dan membawa sejumlah tuntutan soal kesejahteraan tenaga kerja, diantaranya mendesak pihak PPI agar segera memutuskan status kerjanya dari Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi ke status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan struk bukti pembayaran gaji setiap pencairan gajinya, hingga kejelasan dalam aturan hitungan upah lembur.

Seperti diungkapkan oleh sejumlah orang pekerja di PPI tersebut saat diwawancarai Perak, “Ya, kami sempat beraudensi dengan pihak managemen PPI dan kami mendesak pihak PPI agar segera menentukan status kerja kami dari PHL ke PKWTT, karena sudah tujuh bulan ini, status kami masih PHL, bahkan setiap gajian tidak pernah diberi struk bukti pembayaran gaji, hitungan upah lembur pun tidak jelas dan kami juga tidak diberi fasilitas kesehatan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, di depan Gedung PPI Sukamandi, Kamis (14/01/2021).

Lanjut mereka menegaskan, “Kami anggap managemen PPI sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hasil audensi, Kepala PPI, pak Wahyudi yang baru menjabat beberapa hari ini, meminta waktu empat minggu untuk mempollow up permasalahan ini ke PPI Pusat,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, Kepala PPI, Wahyudi menjelaskan, “Mengenai masalah ini, kami akan ajukan ke pusat dan mempollow upnya, mungkin dulu sebelum saya di sini juga, sudah diajukan oleh Kepala pabrik, pak Agung, mungkin juga tidak dipollow up, sehingga permasalahan ini menjadi berlarut-larut,” tuturnya saat diwawancarai Perak di PPI, Kamis (14/01/2021).

Lanjutnya, “Saya baru tiga hari menjabat Kepala PPI di sini, Insya Allah akan menjalin kemitraan dengan para mitra, seperti pihak-pihak desa penyangga yang tergabung dalam LKPM (Lembaga Kemitraan Pemberdayaan Masyarakat) PPI untuk kesejahteraan lingkungan dan para pekerja. Mari kita bekerjasama dan saling memberikan masukan, karena saya orang baru di sini,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ini adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas permasalahan ketenagakerjaan ini,  sebagai edukasi hukumnya, bahwa sesuai amanah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 35 ayat (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Pasal 56 ayat (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas huruf a). jangka waktu atau b). selesainya suatu pekerjaan tertentu dan Pasal 59 ayat (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pasal 60 ayat (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan ayat (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 78 ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat, hurup a). ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, b). waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, ayat (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan ayat (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90 ayat (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan, ayat (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 186 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana penjara palingsingkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus jutarupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran

Pasal 187 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), dikenakan sanksi pidanakurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau dendapaling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) dan ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain diduga melanggar UU Ketenagakerjaan tersebut, pihak Managemen PPI juga telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hendra/Anen)

 

 

 

 

Berita Lainnya