oleh

Diduga Langgar Pedum Sembako, BRILink Evi dan Wahendra Terancam Ditutup

SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).- Dua Agen BRILink atau e-Warong Mitra Program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yaitu milik Saudari Evi Helaha seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendidik di SDN Sukasari 1 dan Saudara Wahendra, di Dusun Krajan, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang terancam ditutup dan diputus dari kemitraan penyaluran Bansosnya.

Adapun Standard Operating Procedure (SOP) penutupan BRILink hingga pemutusan kerja sama program Bansos tersebut, dilakukan oleh pihak BRI atas dasar Rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Subang.

Seperti disampaikan oleh Koordinator Daerah (Korda) pada Dinas Sosial (Dinsos) Subang, Dwi kepada Perak melalui Chating WhatsAppnya, Kamis (17/12/20), “(BRILink Evi Helaha) waktu itu sudah kita off kan programnya, namun karena ada kesanggupan untuk berubah dan atas dasar pertimbangan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di sebrang jalan, pihak BRI meminta untuk dikasih kesempatan selama 2 (dua) bulan. Saat ini posisi proses rekomnya sedang menunggu rapat tikor kabupaten untuk diterbitkan ke BRI. Jadi kita terus tindak lanjut aduan-aduan yang ada, sesuai dengan SOP yang ada, seperti bu Evi sekarang, mungkin tahun depan sudah tidak lagi jadi e-Warong,” paparnya.

Ketika ditanya soal informasi adanya pengajuan balik nama Agen BRILink/e-Warong Evi Helaha (PNS) kepada nama salah satu anggota keluarganya, Dwi menerangkan, “Sejauh ini belum ada ajuan lagi, kalau nama bu Evi sudah pasti di non aktifkan. Ya kita tunggu kelengkapan dokumennya, kalau itu hanya formalitas, tetap tidak akan bisa direkomendasikan pak,” terangnya.

Dwi menjelaskan, “Bukan hanya bu Evi, tapi seluruh agen yang belum memenuhi kriteria untuk 2021, kita tidak akan keluarkan rekomendasinya, itu sudah jadi keuputas tikor kabupaten pak. Jadi nanti ditunggu kabar update terbaru nya ya,” jelasnya.

Ditanya soal tindak lanjut BRILink/e-Warong satunya lagi, yaitu milik Saudara Wahendra, Dwi menegaskan, “Ya pak semua aduan sedang kita tindak lanjuti, sedang on proses sesuai SOP yang ada. Nanti kalau semua terbukti by dokumen, kita pasti lakukan penutupan e-warong,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, telah ditemukan dua pemilik agen BRILink/e-Warong, Evi Helaha dan Wahendra diduga nakal lakukan pelanggaran, yaitu menahan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik para KPM dan distribusikan Beras kepada para KPM.

Selein itu, Saudari Evi Helaha adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pendidik di SDN Sukasari 1. Faktanya, Evi sudah sejak tahun 2019 membuka e-Warongnya itu sebagai penyalur Bansos. Namun, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Subang dalam hal ini seolah tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran atas penyimpangan dimaksud.

Hal itu diakui Evi Helaha secara gamblang saat dikonfirmasi Perak, di tempat/ BRILink miliknya, Kamis (10/12/20), “Benar, saya PNS Guru di SDN Sukasari 1 dan saya buka BRILink/ E-Warong ini sejak tahun 2019. Masalah ini sudah bukan rahasia umum lagi, karena selain oleh Dinsos, saya juga sudah dipanggil oleh Polda, tapi saya sudah mengajukan untuk balik nama BRILink ini ke anak saya dan perlu diketahui, bahwa buka BRILink itu biayanya besar sampai satu milyar,” ujarnya ketus.

Lanjut Evi, “Mengenai Kartu KKS yang saya tahan, itu milik kakak saya yang tinggalnya serumah dengan saya dan adapun KKS para KPM lainnya ada di saya, itu atas permintaan mereka,” ujarnya mengakui.

Di tempat terpisah, Pemilik E-Warong bernama Wahendra, di E-Warong miliknya, Selasa (08/12/20) kepada Perak berdalih, “Saya tidak berani menahan kartu KPM, tapi kalau yang mencairkan dana PKH dan pengambilan Sembako BPNT yang diwakili tetangga atau keluarganya ada ke saya. Mengenai supplier sembako BPNT, Beras dari Pertani dan Bulog, sayuran oleh Paguyuban Desa Sukasari dan yang lainnya saya belanja sendiri,” dalihnya.

Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, ada beberapa sumber (korban, red) KPM PKH dan BPNT warga Dusun Krajan, Desa Sukasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang yang tidak bisa disebut namanya menerangkan, “Iya, dapat Sembako dan uang setiap bulan, ngambil di bu Evi dan pak Hendra (Wahendra), gak pake kartu, paling kalau pencairan suka dikasih tau sama pak RT atau ketua kelompok setiap bulannya. Kata pak Hendra dan bu Evi, kalau kartu dipegang takut hilang, mending disimpan di tempat Brilinknya saja,” terang mereka polos, di masing-masing tempat berbeda.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Perak, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sukasari, Hamim menyatakan, “Kartu KKS KPM PKH dan BPNT itu bukan ditahan, tapi dikumpulkan oleh masing-masing ketua kelompok dari para KPM untuk pencairan dana PKH dan Sembako BPNT, agar menghindari kerumunan sesuai amanah atas surat edaran dari pak bupati,” dalilnya kepada Perak, di rumah saudaranya, Kamis (10/12/20).

Hamim membuktikan soal status PNS Evi jadi agen BRIlink, “Soal Bu Evi seorang PNS yang buka BRILink tersebut, sudah ditangani Dinsos dan Polda,” katanya.

Sebagai edukasi hukumnya, Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 BAB 2, Ruang Lingkup, 2.4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 5. KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM.

BAB 3 Mekanisme Pelaksanaan, 3.1.4. Penyiapan E-Warong, huruf g. Setiap perorangan atau badan hukum  diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan h. E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. (Hendra2/Anen)

 

 

Berita Lainnya