oleh

Diduga Lakukan Pungli, Kepala SMPN 1 Purwadadi Dipolisikan GKSWM

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Temukan dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan dan penjualan seragam sekolah di SMPN 1 Purwadadi, Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GKSWM) melakukan pelaporan resmi ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Subang, belum lama ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua GKSWM, Ade Sopandi kepada Perak, bahwa pelaporan pada aparat penegak hukum ini dikarenakan ada indikasi Pungli berkedok sumbangan dan penjualan pakaian sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.

Lanjut Ade, ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, “Dalam Permendikbud ada ketentuannya dan harus dipatuhi serta tidak boleh melenceng dari aturan tersebut,” tandasnya, Kamis (28/11/2019).

Selain daripada itu, Ade menerangkan, masih ada beberapa pungutan yang terjadi di SMPN 1 Purwadadi ini. Seperti penjualan LKS Rp175.000, pembangunan pagar sekolah Rp150.000 dan biaya renang Rp25.000, “Banyak pungutan di sekolah yang seolah dilegalkan karena mengatasnamakan komite sekolah. Oleh karena itu, kami dari GKSWM melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polres Subang, sebab yang disebut sumbangan itu sukarela dan besarnya tidak ditentukan dan tidak mengikat (dibatasi waktunya). Jangan biarkan pungutan yang terjadi di sekolah menjadi tradisi dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah dengan dalih sumbangan pendidikan demi meraup keuntungan pribadi,” pungkasnya menerangkan.

Terjadinya pungli di sekolah tersebut, tentunya tidak lepas dari pertanggungjawaban kepala sekolahnya yang notabene petinggi di sekolah.

Menyikapi masalah dimaksud, hingga berita ini dimuat, Perak belum sempat konfirmasi dengan Kepala SMPN 1 Purwadadi ataupun pihak yang berkompeten lainnya di sekolah tersebut. (Hamid)

Berita Lainnya