BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Satreskrim Polres Banyuwangi lakukan penangkapan terhadap empat Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka dibekuk petugas terkait kedapatan melakukan aksi pemerasan, Jumat (11/5/18).
Dari penangkapan tersebut, keempat orang itu berinisial SA (41), asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan NS (46), dua diantaranya asal Kecamatan Mendoyo, Jembrana, IMP (50) dan IPAMP (24), Warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Kini mereka menjalani pemeriksaan petugas, Sabtu (12/5/18).
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha mengungkapkan, komplotan Oknum LSM KPK ini dibekuk lantaran kedapatan melakukan aksi pemerasan terhadap Agus Supriyadi (39), warga Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan komplotan tersangka kepada korban, di Jalan Yos Sudarso No. 28 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Dijelaskannya, penangkapan keempat anggota LSM yang nama lembaganya mirip dengan lembaga pemerintah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini bermula dari laporan korban Agus. Hasil laporan korban langsung kita proses, pihaknya melakukan pengintaian. Begitu tersangka melakukan transaksi pemerasan, akhirnya pihaknya langsung melakukan penyergapan.
Selain ke empat pelaku, “Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, amplop warna putih berisi uang Rp 10 juta, yang diduga uang hasil pemerasan, 3 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 3 Surat Tugas Khusus, LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 1 unit mobil,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatan keempat pelaku pemerasan, maka pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Leo)