oleh

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Pimpinan PT Bank BTN Banyuwangi di Polisikan

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Enam orang warga Perumahan Garuda Regency yang berlokasi di wilayah Kecamatan Giri, Kabupetan Banyuwangi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) Universitas 17 Agusuatus 1945 (Untag) Banyuwangi untuk mendatangi Mapolres Banyuwangi.

Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan dugaan tindak pindana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pimpinan/karyawan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banyuwangi yang dahulunya bernama KCP BTN Jember dan PT. BTN Kantor Cabang Jember yang secara bersama-sama dalam hal pemberian fasilitas kredit perumahan BTN.

Keenam pelapor tersebut, adalah Dilli Prihantoro, S.T., (39), Rahmad Zakaria, S.Pd., (38), Yeni Nuryani, A.M.K.L., (47), Sri Astutik, S.ST., (44), Solehudin (35) dan Andi Widianto (32). Mereka adalah warga yang membeli rumah di perumahan Garuda Regency secara kredit di Bank BTN.

“Pihak Bank BTN Cabang Banyuwangi dan Jember diduga telah bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan persekongkolan jahat secara melawan hukum, melalui tindakan memberikan fasilitas kredit KP BTN tanpa ada jaminan aset/sertifikat, menggelapkan sertifikat jaminan KP BTN kepada pihak ke tiga tanpa prosedural, tidak melakukan pengamanan jaminan/aset nasabah dalam kredit KP BTN,” ungkap Shaleh, S.H., selaku LBH yang mendampingi keenam warga itu.

Lebih lanjut menurut Shaleh, berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak terlapor diduga melakukan perbuatan hukum dengan menghilangkan, mengalihkan sertifikat jaminan KP BTN kepada pihak ketiga, atau membuka kerahasiaan data bank (data/aset nasabah) kepada pihak lain atau bertindak secara sepihak tanpa persetujuan dari nasabah dan atau pimpinan Bank telah mengalihkan sertifikat jaminan KP BTN kepada pihak ketiga.

“Surat laporan dilengkapi dengan dasar hukum, peristiwa hukum, fakta hukum dan analisis yuridis. Dalam analisis yuridis, diantaranya disebutkan bila perbuatan terlapor diduga telah bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 1992 dan terakhir diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, yaitu pasal 37 B ayat 1, pasal 49 ayat 2 dan ditegakan dalam pasal 51 ayat 2. Kemudian UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta adanya dugaan pemberian fasilitas kredit KPR BTN oleh terlapor diduga merupakan kredit bodong atau kredit tanpa jaminan,” terangnya.

Sholeh menambahkan, para pelapor sebelumnya sudah beritikat baik secara kekeluargaan, tetapi tidak ada solusi dari pihak Bank BTN, “Sudah beberapa kali para pelapor mediasi dengan pihak BTN, tetapi pihak BTN tidak ada solusi terkait keberadaan dan nasib sertifikat KPR yang mereka beli,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapat Perak, terbongkarnya adanya jaminan sertifikat yang keberadaannya diduga berada dipihak ke tiga, berawal dari Rahmad Zakaria yang pada tahun 2015 berniat hendak melakukan pelunasan dipercepat terhadap kredit rumahnya dengan sistem melakukan alih kredit KPR dari Bank BTN ke Bank BRI.

Saat itu pihak BRI menyetujui untuk dilakukan peralihan kredit tersebut, dimana pihak BRI akan melunasi seluruh hutang saudara Rahmad di Bank BTN. Sehingga hutangnya akan beralih ke BRI. Namun saat itu pegawai Bank BTN menolak dengan alasan, karena sertifikat jaminan tidak berada di Bank BTN melainkan berada di pihak ke tiga yang belakangan diketahui berada diperorangan dan BPR.

Dari situlah, kemudian semua debitur (saat ini menjadi pelapor) mengetahui, bahwa sertifikat jaminan rumah yang dibelinya secara kredit di Bank BTN, telah dialihkan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, pihak oknum Bank BTN Cabang Banyuwangi juga pernah dilaporkan oleh Ali Mustofa yang berprofesi sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Laporan tersebut oleh Ali Mustofa dimasukkan ke Mapolres Banyuwangi pada Bulan Nopember tahun 2017 dengan dugaan penipuan terkait KPR yang dia beli. Sampai saat ini laporannya masih dalam proses penyidikan. Leo