oleh

Diduga Korupsi, Mantan Kades Pasirmuncang Ditipikorkan

-HUKRIM-1,201 views

CIKAUM-SUBANG, (PERAKNEW).- Penemuan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/ DD dan lain-lain Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang menggegerkan warga dan aparat desa setempat. Sehingga, berdasarkan pantauan Perak, terlihat jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Aparat Desa Pasirmuncang mendatangi Satuan Reserse Polres Subang, pada Hari Senin (03/6/2019).

Faktanya, Sekdes Pasirmuncang, Daswan saat dikonfirmasi Perak mengatakan, bahwa kedatangan BPD dengan pihaknya ke Polres Subang tersebut, adalah dalam kontak melakukan pengaduan dan penyerahan data hasil temuan dugaan korupsi di desanya tersebut.

Adapun dugaan korupsi yang terjadi itu, diantaranya pada ADD tahun 2018 untuk pembangunan fisik tempat parkir sebesar Rp17 Juta dan tempat Mandi Cuci Kaki (MCK) Rp27 Juta.

Selain itu, terjadi pula dugaan penggelapan pajak yang belum disetorkan, yaitu PPH tahun 2017-2018 sebesar Rp60 Juta dan PBB 2018 Rp25 Juta.

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang juga dilakukan pada penggadaian tanah/ sawah bengkok desa senilai Rp33 Juta dan mobil ambulan desa juga turut jadi sasaran korupsi sang oknum ditempat, digadaikan ke seorang bernama Yayan, masih kerabat Mantan Kades Pasirmuncang, Agus Rohendi alias Jured yang lengser habis masa jabatannya pada Bulan April 2019 lalu dan digantikan oleh Plt bernama Anto.

Menyikapi permasalahan tersebut, Mantan Kades Pasirmuncang, Agus/ Jured saat dikonfirmasi mengakui atas adanya kejadian korupsi di pemerintahan desanya itu, sata dia menjabat kepala desa, “Tempat parkir, MCK belum diterapkan, mobil ambulan digadaikan ke Yayan dan sawah juga digadaikan,” aku Jured kepada Perak, belum lama ini.

Betapa tidak, atas pengakuannya itu, Mantan Kades Pasirmuncang, Jured berjanji, akan menyelesaikan semuanya, pada tanggal 27 Juni ini.

Perlu diketahui, bahwa sumber dana belanja unit ambulan desa, adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp20 Juta dan dari Bantuan Provinsi (Banprov) Rp50 Juta satu unit untuk satu desa se-Kab. Subang ini. (CJ/Damso)

Berita Lainnya