oleh

Diduga Korupsi ADD dan DD 2016 Kades Ciasem Tengah Arogan

-BERITA UTAMA-1,687 views

Diduga Korupsi ADD dan DD 2016 Kades Ciasem Tengah Arogan Terhadap Wartawan dan Warganya, Camat Cuek

Terhadap Wartawan dan Warganya, Camat Cuek

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Kepala Desa Ciasem Tengah Fendi Efendi diduga melakukan peyimpangan penggunaan Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Tahap I 60% Tahun 2016. Bahkan diduga untuk menutupi prilaku kotornya itu ia kerap terlihat bersikap arogan  terhadap wartawan, LSM pun warganya. Demikian diungkapkan Sahidin salah seorang aktivis anti korupsi di Pantura.

Menurut Sahidin, Fendi, selaku Kades Ciasem Tengah disinyalir lebih mementingkan bisnis pribadinya dan memperkaya dirinya sendiri, diantaranya melalui pemotongan Siltap dan gaji tunjangan staf, perangkat desa. Bahkan pekerjaan fisik seperti infrastruktur jalan desa yang dibiayai dari ADD dan DD tahun 2016 juga ikut dipotong.

“Tidak hanya itu, masyarakat sudah geram atas tindakan Fendi yang selalu bersikap arogan terhadap Wartawan, LSM, bahkan warganya sendiri yang turut andil memantau berbagai proses pengalokasian anggaran pemerintah dan kinerja pemerintahan desanya,” ungkap Sahidin.

Untuk itu, Sahidin berharap dengan dukungan masyarakat Desa Ciasem Tengah memimta kepada pejabat pemerintahan agar melakukan tindakan tegas terhadap Kades Fendi.

“Kami bersama masyarakat setempat akan terus melakukan pengumpulan data terkait dugaan kasus korupsi tersebut dan melaporkannya ke pihak penegak hukum,” tegas Sahidin.

Informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa semenjak menjabat kades kekayaan Fendi meningkat tajam, diantaranya kini ia memiliki 1 unit mobil dan sebah toko.

Sebelumnya, dalam edisi 148 diberitakan bahwa Fendi diduga telah melakukan penyunatan anggaran dengan cara meminjam Siltap dan korupsi gaji tunjangan para staf dan perangkat desanya. Fendi memotong Siltaf para kepala dusun dan stafnya, masing-masing sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kucuran ADD Rp641.496.550,- (enam ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) APBD Subang Tahun 2016, Tahap I (satu) senilai Rp 384.897.950,- (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah).

Modus operandi yang licik tersebut diungkap oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Toni Fatoni dan beberapa kadus di desa tersebut.

“Honor staf dan kadus di pinjam sebesar tiga juta enam  ratus ribu rupiah (Rp3.600.000,-) dari nilai Sembilan juta enam ratus ribu rupiah (Rp 9.600.000,-) per kadus per staf desa oleh kades dan akan di bayar dalam jangka waktu dua bulan dan ada surat berita acaranya yang di pegang oleh kades,” ungkap mereka.

Hebatnya, Fendi  ternyata membenarkan pinjaman tersebut saat perak mengkonfirmasi dirinya. Kades Ciasem Tengah tersebut mengaku telah meminjam Siltap Siltap para staf, kadus dan sekdes.

“Benar saya akui telah meminjam Siltap para staf, kadus dan sekdes, karena mereka pun suka pinjam uang ke saya, hanya LPM dan BPD yang tidak dipinjam, karena tidak suka pinjam uang ke saya. uangnya di gunakan untuk membuka kios buah-buahan di pasar,” ungkap Fendi.

Fendi memberikan gaji tunjangan sebesar 30 jutaan untuk ADD tahap satu, guru ngaji yang berjumlah 9 orang sebesar Rp500 ribu/orang dipotong PPN 10 % dari Siltap mereka, 3 sopir ambulan Rp1,5 juta/orang.

“RT 30 orang, pengelola Raskin satu orang satu juta rupiah, peminjaman honor ini ada surat berita acara musyawarahnya, jika berita acara ini palsu laporkan saya ke KPK dan siap berhenti jadi kades,” paparnya percaya diri.

Atas perilaku anak buahnya tersebut Camat Ciasem, Dadang Darmawan terkesan membenarkan dan menyerahkan persoalan itu ke urusan pribadi.

“Soal pinjaman itu urusan pribadi, orang per orang, kita tidak bisa melarang dan menyuruh, kalau yang di pinjaminya ridho, ya harus seperti apa?” ujarnya.

Menyikapi permasalahan tersebut bahwa, berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor 141/KEP. 171 –PEM/2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Subang Tahun 2016 bahwa, kepala desa sebesar Rp 2.400.000,- sekretaris desa Rp 1.680.000,- Kaur/ Kasi desa Rp 1.200.000,- kepala dusun Rp 1.200.000,- bendahara desa Rp 1.200.000,- staf desa Rp 360.000,- per bulannya.  Hendra/ Anen

Berita Lainnya