oleh

Diduga, Koperasi Asia Jaya Mandiri Pabuaran Curi Uang Nasabah

PABUARAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Setiap melakukan pengambilan gaji/upah kerjanya sebagai Karyawan PT Pungkok, yang beralamat, di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Saripah (Perempuan), Warga Dusun Pengkolan, Desa Rancamulya, Kec. Patokbeusi, Kab. Subang, kerap mengalami kehilangan sebagian uang gajinya, saat setiap pencairan melalui Koperasi Asia Jaya Mandiri, yang berlokasi tepat di depan PT Pungkok.

Sabtu, (11/04/19), Nandar yang akrab disapa Endo (Suami Saripah) melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Koperasi Asia Jaya Mandiri, Romsi Mani yang sering disapa Ateu atau Tante, berasal dari Suku Batak-Sumatra Utara oleh seluruh nasabahnya tersebut, “Amplop gaji kondisinya ditutup rapat dengan lem perekatnya oleh ibu, lalu setelah beberapa menit dari waktu pengambilan, kami buka di samping kantor koperasi, disaksikan oleh Bu Neng yang mengambilnya dari koperasi atas seijin istri saya, juga disaksikan oleh bapanya ibu Neng, pak Seyem. Ternyata uang tidak ada Rp1 Juta dan ciri amplopnya jelas ada tulisan rincian potongan angsuran pinjamannya dari koperasi,” ungkap Endo.

Namun, Ateu bersikeras tidak mau bertanggungjawab mengganti uang gaji milik Saripah yang hilang di koperasinya itu, “Disinikan sudah terpampang tulisan, bahwa jika amplop gaji dibuka diluar dan ketahuan hilang uangnya diluar kantor koperasi, kami tidak mau bertanggungjawab, apapun alasannya,” ujarnya ketus kepada suami Saripah (Endo), sambil mengatakan, “Saya ingin ngobrol langsung dengan Saripah,” pintanya.

Betapa tidak, beberapa jam kemudian, jam kerja selesai, sekira Pukul 16:00 WIB, Saripah keluar dari PT Pungkok dan langsung menemui Pimpinan Koperasi Asia Jaya Mandiri itu, tak lama kemudian, Saripah keluar dari koperasi dan menerangkan, “Sudah, Ateu (pimpinan koperasi) mengaku dan akan mengganti uang yang hilang ini, totalnya Rp2 Juta, berikut kehilangan sebelumnya, karena hilangnya tiga kali setiap pengambilan gaji Rp400.000,- dan Rp600.000,- dan saya sudah menandatangani surat bukti pengakuan dia dan perjanjian koperasi atas pengembalian uangnya,” terangnya kepada Perak.

Saripah juga mengungkapkan, “Selain saya, teman-teman karyawan lainnya juga mengalami kehilangan gaji seperti saya, di koperasi ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Alasan gaji diambil di koperasi tersebut dan bukan di mesin ATM, karena ATM ditahan oleh koperasi sebagai jaminan pinjaman uang. Bukan hanya ATM, SK dan KK aslinya juga turut ditahan sebagai jaminan,” jelas Saripah.

Menyikapi hal itu, patut diduga, bahwa pihak Koperasi Asia Jaya Mandiri telah melakukan tindakan melawan hukum, karena mengambil hak/uang orang lain tanpa seijin pemiliknya dan atau bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. (Hendra)