oleh

Diduga Kades Rancaudik Tabrak UU No 6 Tahun 2014/Permendagri No 67 Tahun 2017

-Featured, SUBANG-1,456 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Setelah sebelumnya melakukan penjualan asset desa berupa mobil truk dan di beli kembali oleh dia sebagai itikad baiknya, Kades Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Wahyudin kini diduga mengangkat perangkat desa tanpa didasari  rekomendasi dari camat setempat, sehingga salah penapsiran,  bahwa dalam  pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan penuh kepala desa, tanpa harus adanya permohohonan rekomendasi dari camat sebagai perwakilan bupati, antara menyetujui atau tidak.

Padahal, sudah jelas dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri  nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tercantum kepala desa  tidak dapat mengangkat  perangkat tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.

Sebelumnya, pada Hari Selasa malam, 4 Febuari 2019, Perak sempat menanyakan kepada Camat Tambakdahan, Asep Rudi, Sos.,M.Si., di kantornya, terkait berkas konsultasi dan rekomendasi pengangangkatan perangkat Desa Rancaudik, namun Asep mengatakan, “Saya tidak merasa menerima berkas dari Desa Rancaudik tentang rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa,” ujarnya.

Hal ini dibenarkan oleh stap Pemcam Tambakdahan, Devi Firdiasyah, S.H., “Mungkin sih pak camat belum menerima, tapi SK Perangkat Desa Rancaudik itu sudah ada, ketika saya minta ke pak kades, SK Perangkat Desa Rancaudik untuk persyaratan Taspen,” ungkap Devi kepada Perak.

Jika mengacu ke UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri nomer 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberentian perangkat desa, maka  dinilai Kepala Desa Rancaudik telah melakukan kesalahan dalam wewenang  sebagai kades, dimana persyaratan perangkat desapun sudah jelas, terlihat dari 9 orang perakat Desa Rancaudik hanya 4 orang saja yang memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Sampai turunya berita ini, Perak belum bertemu dengan Kepala Desa Rancaudik, sehingga belum ada kejelasan dari Kades Wahyudin, Jum’at (8/2/2019), Perak datang ke kantor desanya,  Wahyudin tidak ada sedang ke rumah duka warga dan Sabtu (9/2/2019) mendatangi kediamannya, Kades Wayudin tidak ada sedang ke luar kota. (Atang S)

Berita Lainnya