oleh

Diduga Kades Penyingkiran Sunat PKT

-SUBANG-1,994 views

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Program yang menjadi arahan langsung dari Presiden RI yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia. Salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) atau yang lebih populer dikenal dengan istilah PKT.

Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja warga setempat untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan dan sekaligus mendukung angka stunting.

Tampaknya hal ini tidak terjadi pada kegiatan PKT yang ada di desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, dikarenakan kegiatan PKT di desa Panyingkiran yang telah dilaksanakan empat kali ini, upah yang diterima oleh warga hanya setengah dari upah yang semestinya diterima.

Hal ini diungkapkan oleh H. Wawan Gunawan alias H. Odong (Tokoh Masyarakat Panyingkiran) kepada Perak, Sabtu (22/09/2019).

Menurut Odong, uang yang dipotong dari upah para pekerja tersebut, akan disumbangkan ke Masjid, “Apakah tindakan yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) dengan memotong upah para pekerja itu sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya bertanya-tanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Informasi yang saya terima, uang sumbangan untuk pembangunan masjid dari hasil pemotongan upah pekerja PKT ini hanya sebesar Rp 2.000.000. Sementara, PKT di desa kami sudah empat kali dilaksanakan. Kalau satu kali pelaksanaannya terkumpul uang Rp 4.000.000, seharusnya sudah Rp 16.000.000 yang harus disumbangkan ke masjid, “Sisanya dikemanakan, apa masuk kantong pribadi kades,” tutur Odong.

Sementara, terkait permasalahan tersebut, aparat penegak hukum Polsek Purwadadi telah mengundang dan meminta klarifikasi kades Panyingkiran, “Kami, warga masyarakat Desa Panyingkiran mendukung penyidik, untuk menindak lanjuti dan mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya. (Hamid)

Berita Lainnya