oleh

Diduga, Kades Binong Berhentikan/Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Prosedur

-Featured, SUBANG-11,469 views

BINONG-SUBANG, (PERAKNEW).- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa (kades) sering menimbulkan konflik di tingkat desa. Hal tersebut disinyalir karena adanya tindakan kades yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Baru-baru ini terjadi di Desa Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, seluruh perangkat desa mengalami perombakan oleh Kades Binong yang baru, yaitu Dea Ayu Frastica, A.Md.,Keb., yang diduga dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukannya itu, tidak menempuh seleksi dan rekomendasi dari camat setempat.

Ketika hendak dikonfirmasi Dea enggan menemui Perak, di kantornya, pada Rabu (22/05/19), melainkan memerintahkan Sekdesnya, Iing Gunawan, S.Pd., untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut, “Bu kades lagi ada tamu, jadi nyuruh saya mewakilinya. Temuan itu benar, termasuk saya juga kelebihan dari syarat usia. Untuk perangkat desa/ kadus ada tiga yang tidak memenuhi syarat pendidikan dan sekarang sudah diroling/ ditukar jabatan dengan para Ketua RWnya masing-masing, kebetulan para ketua RWnya masuk persyaratan jadi perangkat desa/ kadus,” akunya.

Hal itu diperkuat oleh keterangan dari beberapa warga setempat, bahwa perangkat desa yang bertugas di Kantor Pemdes Binong hanya satu orang yang memenuhi syarat, dan perangkat desa kewilayahannya dua orang memenuhi syarat, dari lima wilayah keseluruhan. Bahkan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut, kabarnya belum ada rekomendasi dari Camat Binong, Suhaendi. Sehingga para perangkat desa yang tidak memanuhi syarat, SKnya diubah menjadi SP oleh kades, diindikasikan mensiasati pembagian penghasilan tetap (Siltap).

Maka, patut diduga, keputusan yang diambil kades itu, menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.Menyikapi hal tersebut, pada waktu itu juga, ketika hendak dikonfrimasi, Camat Binong sedang tidak ada di kantornya.

Menanggapi permasalahan tersebut, bahwa Kades Binong diduga lakukan pelanggaran UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (Hendra)

Berita Lainnya