oleh

Diduga Jual Tanah Bengkok, Kades Prapatan Ditipidkorkan Warganya

-SUBANG-1,768 views

Diduga Jual Tanah Bengkok, Kades Prapatan Ditipidkorkan Warganya

PURWADADI-SUBANG, (PERAK).- Kepala Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Cecep Supriadi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Mapolres Subang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pembebasan lahan seluas lima hektar kepada pengembang perumahan yang sebagian diduga adalah jalan umum yang disebut oleh warga sebagai jalan kerbau.

Seperti telah diberitakan Perak edisi lalu, Cecep diduga meminta uang pribadi Rp100 melalui mediator tanah yang berlokasi di Dsn. Purwajaya yang dijual kepada PT. Enggang Proferti Sakti yang akan dibangun perumahan. Guna memuluskan penjualan tanah tersebut, Cecep meminta tanda tangan para tokoh masyarakat dan BPD yang notabene pro ke kades.

Sementara itu, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa pada pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 pengaturan pengelolaan tanah bengkok pasal 15. 

Permendagri 4/2007 diatur sbb: (1). Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum, 2) pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga psara dan NJOP, 3) penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi didesa setempat, 4) pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan kades, 5) keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari bupati/wali kota dan gubernur.

Oyang Sukmana Tokoh masyarakat Purwajaya, Desa Parapatan mewakili masyarakat, akhirnya melaporkan Cecep Supriadi  selaku kades ke Polres Subang. Dia mewakili masyarakat sebab diduga menyalahgunakan wewenang yakni meminta uang untuk kepentingan pribadinya.

Ketum FMP yang akrab disapa Asep Betmen akan mengawal terus proses hukum yang sedang ditangani unit Tipidkor Polres Subang. Asep juga menghimbau kepada DPMPT untuk sementara waktu jangan memberikan izin  kepada PT. Engggang Proferti Sakti selaku pembeli sekaligus juga pengembang akan mengelola tanah tersebut.

“Jangan mengorbankan masyarakat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. Nurhamid/Cj Sukandi

 

Berita Lainnya