oleh

Diduga Ilegal, Sat Pol PP Denpasar Segel Tujuh Villa di Sanur

-BALI, Featured-1,012 views

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Guna terus memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda)nya, Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Provinsi Bali segel sejumlah 7 unit bangunan yang diduga akan dijadikan Villa di kawasan Jalan Kesari, Sanur. Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik Villa tak mampu menunjukkan ijin sesuai dengan ketentuannya, Senin (28/5/18).

Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penertiban dalam bentuk penyegelan ini dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dimana, sesuai dengan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun, hingga penyegelan dilaksanakan surat tersebut belum mendapat tanggapan dan yang bersangkutan belum mampu menunjukkan ijin yang disyaratkan.

Lebih lanjut Dewa mengatakan, penyegelan ini dilaksanakan dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi ijin sesuai dengan yang disyaratkan, sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Dewa menambahkan, keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku. “Kami disini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan yang berlaku. Dan kami himbau bagi masyarakat yang hendak berinvestasi atau mendirikan bangunan agar melengkapi administrasi perijinan lebih dahulu guna memberikan rasa aman dan nyaman kedepanya,” pungkasnya. (Tim/Hm)

Berita Lainnya