oleh

Diduga Ilegal, Pol PP Ciasem Sita BB Air Mineral Merk HS

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Seksie Ketentraman dan Ketertiban (Sie Trantib) Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang telah lakukan mendatangi lokasi Perusahaan Air Mineral kemasan gelas plastik merk HS untuk klarifikasi atas dugaan belum berizinnya perusahaan dimaksud dan berhasil menyita sejumlah dus air mineral tersebut, untuk dijadikan Barang Bukti (BB).

Demikian diungkapkan Kasie Trantib Pol PP Ciasem, Didi kepada Perak, Senin (10/6/19), di kantornya, “Saya sudah datangi juga klarifikasi pemilik Perusahaa Air Mineral HS yang diduga ilegal dan berhasil menyita BBnya, silahkan kalau mau ambil gambar BBnya ada di ruang kerja saya,” ungkapnya.

Lanjut Didi, “Saya juga sudah koordinasi melalui telpon ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan pihaknya akan turun ke lokasi perusahaan tersebut, janjinya akan datang pada hari ini” tandasnya.

Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, bahwa telah ditemukan Perusahaan pengolahan air minum dalam kemasan yang diduga belum mengantongi izin beroperasi atau ilegal, di Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Baru, Kec. Ciasem, Kab. Subang. Tetapi sudah tiga bulan ini berproduksi.

Berdasarkan pantauan Perak di lokasi pabrik pengolahan air mineral bermerkan HS tersebut, Selasa 14 Mei 2019, tampak terparkir 1 unit mobil box dan nampak ada aktivitas dari beberapa karyawan yang sedang melakukan kegiatan.

Menurut keterangan salah seorang karyawannya mengatakan, bahwa perusahaan itu, milik warga setempat, bernama Heryanto yang bekerjasama dengan Nugi, warga Kabupaten Purwakarta.

Ditambahkannya, “Terkait izin, lagi diurus, sekarang juga lagi ketemuan sama orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Untuk penjualan sudah dilakukan, akan tetapi belum berani keluar wilayah Ciasem, hanya di wilayah sekitar sini saja pak dan kami hanya melayani pesenan dari orang yang hajat maupun kalau ada orang yang meninggal saja,” tuturnya polos.

Dilanjutkan dia, kegiatan ini dilakukan semacam training bagi karyawan. Tujuannya nanti kalau izinnya semua sudah beres, karyawan tidak perlu diajari lagi, “Akan tetapi terkait izin SIUP, TDP dan LPKL Propinsi Jawa Barat sudah ada, saya sendiri yang mengambil izin LPKL nya di Bandung,” ungkapnya. (Hamid/Anen)

Berita Lainnya