oleh

Diduga Ilegal, Abah Betmen Desak Aparat Stop Proyek Tower di Susukan

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Stop Pembangunan Tower, di Dusun Susukan, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, lantaran belum memiliki izin.

Atas masalah itu, kades dan camat setempat harus bertanggung jawab.

Demikian ditegaskan Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha, “Dengan adanya temuan pembangunan Tower di Susukan, Desa Jati yang belum ada izin itu, para aparat/pejabat pemerintahan terkait harus berani menghentikan segala aktifitas tower tersebut, sebelum ijinnya terbit. Terutama kepala desa dan camat di Cipunegara harus bertanggung jawab atas pembiaran pembangunan tower tanpa ijin tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, “Pertanyaanya, ada apa dengan mereka (kades dan camat) sehingga melakukan pembiaran. Persoalan inipun patut diusut jangan-jangan ada indikasi gratifikasi disana,” tandas Aktivis yang sering akrab disapa Abah Betmen ini.

Betmen menambahkan, “Kami juga mengimbauan kepada warga disekitar pembangunan tower, agar lebih selektif dalam memberikan izin terhadap para pelaku usaha, dimana warga berhak mendapatkan konpensasi secara tunai, termasuk jaminan asuransi keselamatan dan kesehatan, serta jaminan kerusakan barang-barang elektronic jika terjadi terkena petir dampak dari adanya tower tersebut. Biasanya paska tower berdiri ketika ada petir berdampak terhadap kerusakan barang-barang elektronik di sekitaran tower,” imbaunya.

Setelah beberapa kali diberitakan Perak, akhirnya pihak tower merealisasikan kompensasi kepada sejumlah warga lingkungan lokasi bangunan tower tersebut.

Sementara itu, beberapa orang Warga Susukan mengucapkan terimakasih kepada pihak Perak, atas bantuannya memperjuangkan haknya tersebut, melalui pemberitaan, sehingga sekarang sudah mendapat kompensasi dari pihak perusahaan tower dimaksud.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Sumber Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, pada Hari Jum’at (03/01/2020) mengungkapkan, bahwa tower tersebut belum berizin, bahkan dikatakannya berkasnya baru masuk di TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah).

Sebelumnya, di lokasi proyek tower yang sedang berlangsung sudah mencapai 60 persenan itu, digruduk puluhan warga setempat, pada Hari Kamis, 02 Januari 2020. (Hendra G)

Berita Lainnya