oleh

Diduga Gelapkan Rastra dan Korupsi ADD, Warga Desak Polisi Tangkap Pjs Kades Rancabango

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait proses penanganan kasus dugaan penggelapan Beras sejahtera (Rastra) di Desa Rancabango, Patokbeusi, Kabupaten Subang, berkas dan Barang Bukti (BB) dari Polsek Patokbeusi sudah dilimpahkan dan ditindak lanjuti di Polres Subang.

Namun, mengenai perkembangannya, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Moc. Ilyas Rustiandi, S.H., saat ditemui Perak Rabu (14/2/2018) mengatakan drinya belum dapat menjelaskannya sejauhmana kemajauan dari kasus tersebut karena dirinya harus koordinasi dahaulu dengan Kanit yang menanganinya,“Saya koordinasikan dulu ke kanit yang menanganinya melalui KBO, saat ini belum bisa saya jelaskan soal sejauh mana prosesnya, nanti kesini lagi saja lain waktu,” katanya.

Sebelumnya, menurut salah seorang anggota Polsek Patokbeusi, BB sebanyak 50 karung Rastra yang diamankan oleh Panit Polsek Patokbeusi, AIPTU Yayan Setiawan dan anggotanya, sudah dilimpahkan ke Polres Subang, pada Hari Selasa 6 Februari 2018.

Berikut kronologinya, atas peran serta masyarakat Rancabango, dalam hal penegakan hukum di Wilayah Hukum Polsek Patokbeusi, sebanyak 50 karung kemasan 10Kg atau 500Kg berisi Rastra gratis berhasil diamankan oleh sejumlah Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patokbeusi, Sabtu 3 Februari 2018, sekira pukul 01:00 WIB.

Pasalnya, Rastra tersebut diduga digelapkan oleh Oknum Pjs Kepala Desa Rancabango, Ir. Nunung Nurjaman melalui salah seorang bawahannya, “Siapapun itu yang melakukannya, pasti ada perintah dari atasannya, yaitu Pjs Kades Rancabango. Bagaimana tidak, saat ini harga beras melonjak mahal, pembagian beras gratis tersebut sangat dinanti oleh masyarakat, namun malah diselewengkan dan pembagiannyapun bukan satu karung per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi 5 (Lima) liter per KPM,” ungkap salah seorang Aktivis Desa Rancabango, Enda di Kantor Polsek Patokbeusi, saat menyerahkan dokumen untuk melengkapi BB perkara tersebut, ditemani para tokoh masyarakat lainnya, Senin (5/2/18).

Lanjut Enda, “Hari ini kami menyerahkan surat pernyataan dari tujuh ketua RW selaku penerima langsung Rastra dari pihak Pemdes untuk disalurkan ke masyarakatnya dan empat orang diantara kami sudah memenuhi BAP polisi sebagai saksi pelapor. BB sebanyak 50 karung Rastra itu berhasil diamankan polisi, bekerja sama dengan kami dan pemilik penggilingan padi yang ditawari oleh salah seorang oknum staf desa untuk membeli Rastra itu,” paparnya.

Masih kata dia, “Kejam, jumlah seluruhannya 927 karung, tapi berdasarkan pernyataan para ketua RW hanya mencapai 802 karung yang disalurkan, berarti ada selisih sebanyak 125 karung yang diduga digelapkan,” terangnya, diamini teman-teman aktivisnya tersebut.

Merekapun menyampaikan keluhan para korban, yaitu KPM, “Ada seorang janda lima anak di desa ini mengeluh, sehari tidak makan, karena tidak mampu beli beras, dia menangis mendengar kejadian ini. Selain janda tersebut, banyak pula mengeluhkan hal serupa,” tuturnya menyambungkan keluhan masyarakat yang tertindas dimaksud.

Selain itu, merekapun membongkar, bahwa Nunung juga diduga korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Rancabango Tahap II tahun 2017 senilai Rp163 Juta, “ADD tahap II Rp150 Juta, untuk pembangunan Gedung Sarana Olah Raga dan dana ADD senilai Rp13 Juta yang seharusnya diperuntukan penguatan kesehatan masyarakat, peningkatan pendidikan dasar, peningkatan kapasitas kegiatan keagamaan dan SDM aparatur desa juga diduga dikorupsi Nunung,” bongkarnya.

Menyikapi masalah itu, mereka menandaskan, atas kelengkapan bukti-bukti yang ada, meminta polisi yang saat ini tengah menangani kasus penggelapan Rastra tersebut, segera menangkap pelakunya, “BB dan alat bukti dokumen pernyataan tertulis dari para RW sudah lengkap dan membuktikan selisih jumlah Rastra yang lenyap tak tersalurkan dan dugaan korupsi ADD juga. Untuk itu, kami meminta kepolisian (Polres Subang) segera menangkap pelakunya, demi Rakyat Rancabango yang sudah jadi korban kesewenangan pemimpinnya ini,” tandasnya.

Sementara itu, masih di hari yang sama, Pjs Kades Rancabango, Ir. Nunung Nurjaman membantah, “Saya tidak merasa memerintah siapapun untuk menyelewengkan Rastra tersebut, pas waktu turun Rastra, saya sedang tidak di kantor dan urusan pengelolaannyapun saya percayakan ke kaur umum. Mengenai penyalurannya, dari 927 karung, dibagikan ke 1606 RTS, 5Kg per RTS dan diantaranya 33 ketua RT, 10 ketua RW, 11 anggota BPD, 4 anggota Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa semua kebagian jatah Rastra itu, masing-masing satu karung, serta satu karung untuk pegawai bangunan GOR,” bantahnya mengancam, saat dikonfirmasi dirumahnya.

Lebih gilanya lagi, pembagian satu karung Rastra per orang pengurus masing-masing di tingkat RT-RW tersebut disetujui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancabango, Agus beserta anggotanya, secara tertulis dibuatkan berbentuk berita acara dan ditanda tangani oleh ketua juga seluruh anggota BPD, tertanggal 22 Januari 2018.

Mengenai tuduhan korupsi ADD tersebut, Nunung juga membantah, “Dana yang digunakan pembangunan Gedung Olah Raga Rp150 Juta bukan dari ADD, tapi uang dari perpanjangan kontrak sewa tanah kantor desa oleh pengusaha tower untuk bangunan tower. Jadi, tuduhan itu semua tidak benar, pembunuhan karakter dan saya akan tuntut mereka dengan tindak pidana pencemaran nama baik,” ancamnya. Hendra

Berita Lainnya