oleh

Diduga E-Warong R&D Jual Sembako BPNT tak Sesuai Komoditas, Ketua AKSI Ancam Gelar Unras

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga, E-warong/ BRIlink milik seorang H. Budi, alamat Dusun Wasel, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, mendistribusikan Sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Faktanya, hal itu didapati Perak, pada pendistribusian BPNT di Bulan Agustus tahun 2020 dan berlangsung sudah sejak beberapa bulan yang lalu.

Seperti diterangkan beberapa orang KPM BPNT yang mencairkan bantuannya berbentuk sembako di E-Warong R&D tersebut kepada Perak, bahwa mereka disediakan Sembako, diantaranya Beras 10 liter, Mie Instan 10 bungkus, Energen 1 Runtuy, Minyak sayur 1 Kg, Telor 1 Kg, Daging Ayam 1/2 Kilo, Sayuran 1 Plastik kecil, Gula Pasir, Tepung Terigu, Tempe, Kopi dan jajanan/makanan ringan.

Menanggapi keterangan para KPM itu, Perak konfirmasi ke Pemilik E-Warong R&D, H. Budi di e-Warongnya berdalih, “Saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti saja dengan saudara saya dan saya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa orang pihak terkait di sini. Bahkan, pak Ade Ahyani (Koordinator PKH Kec. Ciasem) juga sudah datang ke sini,” dalihnya bungkam dan merasa sudah ada yang membak’up atas masalah tersebut, pada Hari Selasa, 25 Agustus 2020.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Warlan menyatakan, pihaknya mendesak pihak Dinas Sosial (Dinsos) Subang agar bertindak tegas oknum pemilik E-Warong dimaksud, “Benar temuan Perak ini, cocok dengan keterangan dari KPM kepada kami, bahwa E-Warong R&D itu, menjual Sembako tidak sesuai komoditas Pedum Program Sembako tahun 2020,” tuturnya.

Lanjut Warlan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa, “Jika pejabat Dinsos tidak berani tegas terhadap pemilik E-Warong yang melanggar ini, kami akan menggelar aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Betapa tidak, bahwa berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako Tahun 2020, 3.1.4. Penyiapan E-Warong, huruf (h) bahwa E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya (yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral).

E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

Bab 1.3 Definisi pada Pedum tersebut, angka 2, bahwa Bahan Pangan untuk program Sembako adalah Sumber karbohidrat (beras, atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu), sumber protein hewani (telur, daging sapi, ayam, ikan), sumber protein nabati (kacang-kacangan termasuk tempe Dan tahu) dan sumber vitamin dan mineral (sayur mayur, buah-buahan). (Hendra/Anen/Cj-Dani)

Berita Lainnya