oleh

Diduga Dua Obyek Bisnis Bangunan Hunian Karangbendo Hanya Memiliki Satu IMB

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Dengan terpasangnya papan informasi yang bertuliskan, “Bangunan Ini Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi” di area lokasi Pembangunan Rumah Hunian Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kab. Banyuwangi, merupakan sebuah bentuk kesigapan Satpol PP Banyuwangi dalam melaksakan tugasnya sebagai Penegak Perda Nomor 6 tahun 2005 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan nomor 7 tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, berdirinya bangunan tersebut, ada dua (2) obyek bangunan dikutip dari pemberitan sebelumnya, bahwa Kepala Desa Karangbendo dan sekretarisnya, saat dikonfirmasi mengatakan, “Pembangunan tersebut, semuanya milik Gusnandi, yang sudah memiliki IMB Rumah Hunian, sementara untuk pembangunan kost-kost annya belum memiliki ijin”.

Maka, atas hal itu, berarti diarea pembangunan tersebut, berdiri dua obyek bangunan, diduga hanya memiliki satu ijin, berupa IMB rumah hunian.

Menyikapi hal dimaksud, Pengurus Lembaga Penelitian Merah Putih (Lemlit-MP), Endras Puji Yuwono sangat mendukung atas kinerja Satpol PP Banyuwangi yang sudah tegas dan sigap dalam rangka menegakan Perda dan Perbub diseluruh wilayah Kab. Kanyuwangi.

“Saya sangat mendukung dengan kinerja Satpol PP Banyuwangi, tegas dalam melakukan tugasnya dan tidak pandang bulu sebagai Penegak Perda dan saya sangat menyayangkan sekali bilamana dalam semua usaha yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini, ada oknum atau masyarakat yang memakai segala cara dengan tujuan dan kepentingan sendiri. Seharusnya, pengusaha atau deplover dalam melakukan usahanya, harus diurus dulu perijinannya, bukan mendirikan bangunan dulu, sehingga peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Banyuwangi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Endras kepada Perak belum lama ini. (Leo)