oleh

Diduga Dua Alfamart Ilegal Mulai Dioperasionalkan di Sukamandijaya

Diduga Dua Alfamart Ilegal Mulai Dioperasionalkan di Sukamandijaya

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Semakin berani, Pengusaha Toko Modern menentang kebijakan dan melecehkan harga diri Aparatur Pemerintah Kabupaten Subang.Bagaimana tidak, dengan cara masif dan terang-terangan pengusaha tersebut tetap menjalankan bisnisnya dan mendirikan bangunan-bangunan toko modern ilegalnya di setiap titik wilayah kota hingga ke pelosok desa di Kab. Subang.

Kali ini, tanpa ada rasa takut sedikitpun terhadap aparat di Subang, beberapa minggu lalu pengusaha tersebut telah mendirikan 2 (dua) bangunan toko modern ilegal sekaligus secara bersamaan, dengan hebatnya pula, dia memasang plang berukuran cukup besar di toko-tokonya yang bertuliskan “Alfamart” tepatnya beralamat di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kab. Subang.

Lebih rendahnya lagi harga diri Aparat Pemda Subang, dua bangunan Alfamart itu dibangun di atas tanah milik seorang mantan pejabat Eselon II Pemkab Subang dan diduga kuat sang pemilik tanah telah bekerjasama dengan pengusaha toko modern dimaksud dalam praktek usaha ilegal itu.

Faktanya, saat dikonfirmasi di lokasi bangunan ilegal tersebut, dengan entengnya sang pemilik tanah mengatakan, “Acara syukuran Alfamart ini baru selesai dilaksanakan bersama ibu-ibu pengajian, soal masalah ini, saya bicara realita, dengan berdirinya bangunan Alfamart, orang yang tadinya bukan pedagang justru mulai berjualan dan pedagang kecil dirugikan atau diuntungkan dalam segi perekonomian sebenarnya lebih diuntungkan sekitar 70% (tujuh puluh persen),” dalihnya, Kamis (20/04).

Menyikapi permasalahan itu, bahwa sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Subang Nomor 4 tahun 2010 tentang toko modern/waralaba yaitu, kuota toko modern yang diizinkan adalah sejumlah 150 (seratus lima puluh) bangunan dan sejak tahun 2014 lalu, kuota tersebut sudah over. Maka, lebih dari itu bangunan toko modern dinyatakan ilegal.

Perlu diketahui bahwa, rapat paripurna DPRD Subang soal penetapan perubahan Perda Subang Nomor 4 tahun 2010 tentang toko modern/waralaba yang dilakukan pada malam hari, tepatnya Selasa (29/3/2016) malam sekitar pukul 20.20 – 22.15 WIB lalu, hingga saat ini perbupnya masih dalam kajian Bagian Hukum Pemda Subang. Hendra/Rohman/Anen