oleh

Diduga, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Main Mata dengan Pihak Kontraktor Berdasi

Diduga, Dinas Pu Pengairan Banyuwangi Main Mata dengan Pihak Kontraktor BerdasiDiduga, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Main Mata dengan Pihak Kontraktor Berdasi

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW),-   Segala Program Pemerintah, baik itu pembangunan infrastruktur di bidang irigasi,  sejatinya dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat guna peningkatan taraf hidup yang lebih baik. Namun apalah jadinya jika program tersebut tidak tepat sasaran dan dikerjakan asal-asalan  tanpa memikirkan fungsi dan manfaat yang bisa diambil dari pembangunan tersebut.

Sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan prinsip transparansi, sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pemasangan Papan Plang Proyek wajib, Permen Pekerjaan Umum (PU) no 12 tahun 2014, pihak rekanan wajib memasang papan plang proyek pekerjaan, baik itu dari sumber dana APBN dan APBD, serta baik itu proyek tender lelang atau penunjukan langsung (PL), dan dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Terkait pembuatan dan pemasangan papan proyek juga sudah diatur dalam metode dan tehnis pekerjaan persiapan standart kontraktor proyek pasal 3.11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.

Tapi sesuai hasil pantauan PerakBwi di lapangan, justru instansi pemberi tugas yaitu Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi kurang tegas dalam menindak pihak pelaksana (kontraktor) yang enggan memunculkan nama pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, padahal itu sudah jelas ada anggarannya. Lain halnya papan plang proyek  yang dibuat oleh pihak rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek dari instansi Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi, itu sudah memenuhi aturan yang sudah ada.

Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat, Donny Asilo Sofyan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/7) mengungkapkan bahwa, terkait pembuatan dan pemasangan papan proyek pihaknya atau pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa belum mendapat desain seperti apa draf papan proyek yang harus pihak rekanan buat atau pasang.

(Tim)