oleh

Diduga Bulog Cimahi Kurangi Netto Beras Bantuan Kesejahteraan Sosial

PERAKNEW.com – Diduga Bulog Kota Cimahi lakukan pembohongan publik dan Korupsi Bantuan Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan motif mengurangi timbangannya, dari kemasan Berat bersih/Netto 10 Kg, ketika ditimbang ulang, hasilnya kurang dari berat bersih tersebut.

Seperti diungkapkan oleh salah seorang warga Kota Cimahi, sebut saja Dedi bukan nama sebenarnya kepada Perak, pada Kamis, 16 November 2023, “Per Keluarga Penerima Manfaat mendapat bantuan Beras satu karung kemasan 10 Kg, namun saat ditimbang secara acak, kurang dari 10 Kg, yakni bervariatif, ada yang 9,37 Kg sampai dengan 9,8 Kg dan kebayang kalau puluhan ton, atau ratusan ton beras bantuan ini direalisasikan Pemerintah, berapa banyak beras yang tidak ada, sementara kita harus menandatangani penerimaan beras seberat 10 Kg, tapi realitanya kurang dari 10 Kg,” ungkapnya.

Baca Juga : Pekerjaan Pengaspalan Jaling Desa Padalarang Diduga Tak Sesuai Spek

Menyikapi permasalahan tersebut, Perak langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Bulog Cabang Kota Bandung, Erwin Budiana melalui WhatsAppnya dan mengatakan, “Hal itu kemungkinan karena susut simpan dan susut saat penyaluran,” dalihnya.

Sementara itu, Kepala Gudang Bulog Cimahi, H Asep saat konfirmasi Perak berdalih lagi, “Untuk beras DTKS kemungkinan terjadi karena Deviasi dari timbangan,” ujarnya.

Lain halnya diungkapkan Petugas Kantor Pos Cimahi, Dani saat dikonfirmasi pada Senin, 20 November 2023, bahwa dalam penyaluran Beras bantuan tersebut, pihaknya hanya bertugas untuk mengawasi saja, tidak memperhatikan isi dan beratnya, tapi hanya mengawasi jumlahnya saja,” terangnya.

Baca Juga : Cacat Yuridis, Kejagung Perintahkan ATR/BPN Subang Batalkan 500 Bidang Lahan Tora 2021

Atas kejadian tersebut, salah seorang Warga Cimahi yang enggan disebutkan namanya berharap kepada pihak kepolisian dan pihak kejaksaan dapat mengawasi penyaluran beras bantuan ini dan memprosesnya secara hukum yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini. (Harold)

Berita Lainnya