oleh

Diduga Belum Kantongi Ijin, Tokoh Masyarakat Dusun Kalisumber Ancam Demo PT Matsuoka

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga belum kantongi ijin usaha alias ilegal, perusahaan yang bergerak di bidang garmen satu ini, yaitu PT Matsuoka Industries Indonesia milik pengusaha Warga Negara Asing (WNA) Asal Negara Jepang, yang berlokasi di Dusun Kalisumber, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupten Subang sudah berani beroperasi sejak satu bulan yang lalu.

Nyatanya, pihak perusahaan tersebut, telah melakukan aktivitas kegiatannya, mulai dari rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung. Bahkan WNA itu sudah berani melakukan aktivitas kerja, melakukan meeting bersama jajarannya di dalam bangunan pabrik dimaksud.

Hal itu terbukti, ketika Perak hendak konfirmasi kepada WNA pemilik PT Matsuoka yang diterima oleh para security perusahaan illegal itu, di Pos Security depan pintu gerbang pabrik, “Bos sedang meeting/rapat bersama jajarannya, tidak bisa diganggu, bikin janji dulu kalau mau ketemu,” ujar security PT Matsuoka.

Manyikapi hal itu, masih di Pos Security Matsuoka, Tokoh Masyarakat Dusun Kalisumber, Edi D Dores yang kebetulan turut bersama ingin menemui WNA Jepang tersebut menandaskan, “Bangunan ini tadinya milik PT Bunivitex, sekarang take over ke PT Matsuoka, ya harus bikin ijin baru, wajib itu. Saya asli warga disini kecewa terhadap pihak pengusaha yang berani beraktivisat kerja sebelum meminta ijin kepada kami sebagai masyarakat lingkungan setempat. Untuk itu, jika minggu-minggu ini pihak perusahaan tidak mau menemui kami, jangan salahkan kami jika melakukan aksi demo dan mendesak pemerintah terkait melakukan penertiban kegiatan usaha PT Matsuoka, termasuk WNA yang ada di PT Matsuoka hari ini, diduga status illegal datang ke Negara kami,” tandasnya geram.

Lanjut Edi, “Kalian (WNA) numpang usaha disini, hargai dong pribumi, ijin dulu, jangan maen duduk saja, dianggap apa kami ini. Intinya, atas pelecehan ini, pejabat terkait dari mulai tingkat desa, Muspika hingga Pemda Subang pun tidak mungkin tidak tahu permasalahan ini, jangan takut, kami masyarakat setempat siap mendukung penertiban perusahaan illegal ini,” paparnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap WNA Jepang pemilik PT Matsuoka, “Saya akan panggil pihak perusahaan PT Matsuoka, karena ganti pemilik dan nama perusahaan, harus buat ijin baru, dari mulai penambahan bangunan harus kantongi IMB baru, untuk produksinya harus ada ijin lingkungan baru, lalu ke Pemdes, Pemcam hingga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Sat Pintu) dan mengenai rekrutmen tenaga kerja harus ada ijin dari Disnakertrans. Intinya semua harus diperbaharui ijinnya,” terang Agung, Rabu (4/7/18).

Menanggapi dugaa illegalnya, sekedar mengingatkan, bahwa PT Matsuoka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.

Sementara, mengenai jika berkaitan pada indikasi penggelapan pajaknya, adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atautidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Hendra/Anen

Berita Lainnya