KBB, (PERAKNEW).- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang berlokasi di Desa cinta asih,Kecamatan Cipongkor,Kapaten Bandung Barat(KBB) diduga banyak penyimpangan tidak sesuia dengan teknis spesifikasi terbukti dengan kondisi bangunan yang asal jadi,Salah satu hal yang sangat mencolok,terpantauan jelas dari kayu-kayu yang digunakan, semua menggunakan kayu albasiah mulai dari penyangga dan reng.selain bahan matrial yang kualitasnya kurang bagus,juga tidak terlihat adanya papan anggaran.ini jelas melanggar UUD No.14 tahun 2008 .
Tentang keterbukaan informasi fublik.seharusnya papan anggaran adalah satu aturan yang harus diutamanakan sebelum ada kontruksi,tujuan papan anggaran selain bentuk ketransparanan terhadap masyarakat megenai anggaran dan spesifikasi (spek), sedangkan kalau ada pembangunan tampa ada pemberitahuan,masyarakat akan kesulitan melakukan kontrol.hal ini menjadi PR serius buat pemerintah KBB khususnya Dinas pendidikan agar segera melakukan kontrol kelokasi pembangunan untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran.saat perak akan menggali informasi lebih dalam mengenai tiga bangunan ruang kelas baru tersebut, tidak satu pun pejabat yang ada disana,termasuk kepala sekolah tidak ada ditempat hanya terlihat beberapa pekerja bangunan saja. (Rushendi)