oleh

Diduga Bangunan Gudang Djarum Super Kertamulya Tak Berizin

KBB, (PERAKNEW).- Pembangunan Gudang Perusahaan Rokok Djarum Super yang berlokasi di RW 04-Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tidak mengantongi izin.

Selain itu, masyarakat setempat juga resah, karena sama sekali tidak dilibatkan dalam pembangunan gudang, pihak perusahaan sama sekali tidak ada komunikasi dengan aparat ataupun masyarakat lingkungan setempat, melainkan dengan begitu gampangnya tiba-tiba melaksanakan pembangunan, Rabu (20/03/2019).

Hal yang paling mencolok, perusahaan itu membangun diatas trotoar, juga menutup saluran air secara liar dan diduga illegal. Jelas ini suatu pelanggaran, karena tanah milik pemerintah juga trotoal fungsinya untuk pejalan kaki, selain berdampak sangat berbahaya khususnya pejalan kaki, juga berpotensi mendatangkan bahaya lainnya untuk masyarakat.

Saat akan dikonfirmasi, Pimpinan proyek tidak ada dilokasi, hanya ada perwakilan yang menerima, otomatis tidak ada kapasitas untuk menjawab, hanya mengatakan akan menyampaikan kepada atasanya, “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kami sudah mengantongi, silahkan kros chek didepan,” kata si perwakilan itu.

Sementara itu, Kabid Pengairan PUPR KBB, Tanwar mengatakan, “Pembangunan di atas irigasi, itu masuk kewenangan provinsi, bukan kabupaten, kami hanya merekomendasi saja,” tegasnya. (Rushendi)

Berita Lainnya