oleh

Diduga Bak Rentenir, Oknum Pejabat PT BRI Pamanukan Intimidasi Nasabahnya

Pejabat PT BRI Pamanukan

PAMANUKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Oknum Pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantro Cabang (KC) Pamanukan-Kabupaten Subang, bernama Pinsa didampingi stafnya, bernama Oki diduga melakukan intimidasi/ pengendalian sosial dalam hal menekan dan mengancam nasabahnya sendiri, bernama Maryo, di rumahnya, yang beralamat, di Dusun Bakan Lame, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, belum lama ini.

Pasalnya, oknum itu mengancam korban (Nasabah BRI Pamanukan) akan menyita serta memasang plang penyitaan diatas sejumlah 4 (empat) bidang tanah dan bangunan milik korban, tanpa menempuh Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Betapa tidak, pengancaman itu dilakukan hanya lantaran cicilan utangnya kepada BRI Pamanukan macet, karena kondisi ekonomi dan usaha korban sedang mengalami pailit. Padahal, korban sudah mengajukan permohonan keringanan pelunasan cicilan hingga tiga kali melalui surat tertulis, namun tidak ada yang dibalas satupun oleh pihak BRI Pamanukan yang dipimpin oleh oknum tersebut.

Selain itu, oknum BRI Pamanukan juga melakukan penekanan terhadap korban, agar mencabut surat kuasa penuh pendampingan dan pengurusan sengketa utang piutangnya dimaksud, kepada penerima kuasa, yaitu LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL)/ Forum Masyarakat Peduli (FMP).

Demikian diungkapkan korban kepada Perak, di rumahnya, “Aneh, Pak Pinsa (Kacab BRI Pamanukan) tidak ada kebijakan sama sekali kepada saya, nasabahnya ini, malah mengancam seperti itu,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, mereka juga akan menuntut balik Perak atas pemberitaan sebelumnya, “Mereka juga bilang akan kik balik Perak, atas pemeberitaan kemarin, mereka ngomong kepada saya, bahwa mereka gak takut karena banyak duit,” terangnya.

Menanggapi keterangan Maryo sebagai Klien FORAJAL/FMP tersebut, Perak langsung menkonfirmasi Oki, salah seorang oknum BRI Pamanukan itu, melalui WhatsApp (WA)nya hingga berkali-kali, namun tidak ada satupun chating yang dibalasnya, melainkan hanya dilihat saja.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, bahwa system perbankan BRI Cabang Pamanukan diduga bak rentenir, nasabah atas nama Maryo Bin Solo melalui kuasa pendampingnya, LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL)-Forum Masyarakat Peduli (FMP) akan melaporkan hal itu, ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cq Bank Indonesia (BI) Cq Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI.

Sudah sebanyak 3 (tiga) kali melayangkan surat permohonan keringanan pelunasan kredit/ angsurannya ke pihak BRI Cabang Pamanukan, namun tidak satu kalipun dibalas atau ditanggapi.

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Penerima kuasa dari Maryo (Pemberi kuasa), Ketua Umum (Ketum) FMP, Asep Sumarna Toha, di Pos Komando FMP Pusat, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/ Kabupaten Subang, Jum’at, 31 Januari 2020.

Lanjut Aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini membeberkan, “Tidak tanggung-tanggung, dalam satu kali transaksi pinjaman senilai Rp1,5 Milyar, klien kami telah menjaminkan sejumlah 4 (empat) sertifikat tanah dan bangunannya,” ujarnya.

Selain itu, “Ketika pas pencairan, klien kami tidak menerima uang seutuhnya, melainkan dipotong hingga puluhan juta rupiah oleh oknum karyawan BRI Cabang Pamanukan dengan dalih biaya administrasi plus biaya bayar notaris untuk pembuatan akta perjanjian kredit. Betapa tidak, akta kredit tersebut, dibuat dalam kontrak satu tahun sekali di dua notaris berbeda,” terangnya.

Sementara ditambahkannya, “Dengan system rekening koran bak rentenir, bunga berjalan dan pokok tidak pernah berkurang itu, nilai pokok pinjaman klien kami tetap utuh Rp1,5 Milyar, walau setiap bulannya selalu mengangsur senilai puluhan juta rupiah, hanya masuk angsur bunganya saja, alhasil kontrak pinjamannya sudah menginjak hampir lima tahun, sehingga sudah berkali-kali pun melakukan pembaharuan akta kredit di notaris tersebut. Tentu biayanya selalu dibebankan kepada klien kami sebagai debitur,” beber Betmen.

Lebih gilanya lagi tandas Betmen, “Klien kami sudah sejak satu tahun yang lalu kerap mengajukan permohonan keringanan pelusan, hingga sudah tidak mampu mengangsur, tidak pernah digubris oleh pihak bank tersebut, melainkan bunga tetap berjalan, hingga pertengahan tahun 2019 lalu dikonfirmasi, bank dimaksud menyatakan, bahwa total hutang klien kami sudah mencapai Rp1,7 Milyar, Edan..! dan sekarang sudah tahun 2020,” pungkasnya kepada Perak.

Maryo tercengang terhitung mulai sejak Bulan Januari 2015 dia meminjam uang tersebut, hingga saat ini sudah selama empat tahun selalu mengangsur setiap bulannya, walau ada bolong beberapa bulan, ketika menghitung sendiri berdasarkan slip atau bukti penyetoran dan rekening korannya selama empat tahun, sudah mencapai 90 persen mendekati lunas dari nilai pinjaman pokoknya itu, sekitar mencapai Rp1,2 Milyar.

Namun, Kepala Cabang BRI Pamanukan yang diwakili stafnya bernama, Oki mengatakan, “Kredit Rekening Koran, nilai pinjaman pokoknya tidak bisa berkurang, jadi uang yang disetorkan pak Maryo setiap bulannya itu, karena sering nunggak, hanya mengangsur bunganya saja, itupun tidak cukup, karena bunganya jalan terus,” ujarnya.

Lanjut Oki, “Mau sudah masuk berapapun, kalau nilai pinjaman pokoknya tidak segera dilunasi, gak bakal lunas-lunas, malah total hutang pak Maryo, pokok berikut bunganya, saat ini sudah mencapai Rp1,7 Milyar lebih, terus membengkak oleh bunga berjalannya,” terangnya.

Masih kata Oki, “Dari jumlah empat sertipikat yang dijaminkan ini, kami bisa memberi kebijakan, Pak Maryo boleh menjual assetnya, namun percuma kalau nilai jualnya tidak bisa melunasi nilai pokok pinjaman, karena nilai pinjaman pokok tidak bisa dikurangi, harus utuh dilunasi Rp1,5 Milyar, kecuali bunga berjalannya, itupun kalau di Acc oleh pusat,” dalihnya. (Hendra)

 

 

Berita Lainnya