oleh

Diduga Aspal, Ijazah Kades Sumbersari Disoal

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang sudah sukses dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2021 lalu dan para calon kepala desa yang terpilih pun telah dilantik, termasuk satu orang bernama Muadin dengan nomor urut 1 (Satu) Calon Kepala Desa terpilih jadi Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden pun telah dilantik beberapa bulan lalu.

Namun, pasca dilantiknya Muadin yang memiliki nama sebelumnya, Bambang Panuroto ini disoal oleh beberapa elemen masyarakat. Pasalnya mereka menuding ada kejanggalan dan dianggap cacat hukum dalam persyaratannya yang diajukan saat mendaftar sebagai calon Kepala Desa Sumbersari tersebut.
Dimana Ijazah Paket B atau setara SMP Muadin yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021 ini diduga tidak memenuhi syarat yuridis formal alias Asli tapi palsu (Aspal).

Jika ditela’ah data perubahan dari nama Bambang Panuroto berganti menjadi Muadin berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Subang tertanggal 21 April 2020, sementara Ijazahnya terbit tanggal 23 Juni 2021 dan Pilkades Serentak pada tanggal 18 Desember 2021.
Artinya Muadin ketika menempuh proses pembelajaran paket B hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 hingga 2 tahun. Dengan demikian diduga kepemilikan ijazah Muadin cacat hukum alias Aspal, karena proses pembelajarannya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Permendiknas nomor 3 tahun 2008.

Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muadin yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2020, diduga Aspal juga, karena diduga proses pembuatannya tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu bisa dilihat dari terbitan tanggal pembuatan KTP lebih dulu dibandingkan tanggal pembuatan KK, yakni tanggal 16 Juli 2021.

Selanjutnya, Muadin ini telah berganti nama menjadi Bambang Panuroto padahal sebelumnya nama yang tercantum dalam Ijazah SD nya itu Muadin, sehingga kembali berganti nama lagi menjadi Muadin, karena untuk memenuhi persyaratan pencalonan Kades tersebut.

Sementara, sewaktu Muadin berganti nama menjadi Bambang Panuroto bisa dilihat dari data induk penduduk Desa Sumbersari tahun 2016, masih tercatat nama Bambang Panuroto, selain tercatat dibuku induk penduduk, nama Bambang juga masih tercatat dalam Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2018 dan tercatat juga dalam kutipan Akta Kelahiran tertulis nama Bambang Panuroto.

Menyikapi permasalahan itu, ketika dikonfirmasi Perak di kantornya, Kepala Desa Sumbersari, Muadin mengatakan, “Kalau persyaratan dinilai tidak memenuhi syarat, kenapa lolos dimeja panitia, itu saja jawaban dari saya, tanya saja panitia,” ujar Muadin.
Ketika ditanya lebih jauh tentang kenapa nama Muadin diganti jadi Bambang Panuroto dan di ijazah juga tercantum nama Muadin kenapa di Akta Kelahiran Bambang Panuroto, dia menjawab, “Nanti dijelaskan sama pendamping saya,” singkatnya, 28 Maret 2022.

Selanjutnya, saat hendak dipintai komentar di kantornya, berkaitan dengan masalah kepala desa yang ada dibawah binaannya ini, Camat Pagaden, Tri Utami enggan memberikan komentar apapun.

Sementara, diwaktu terpisah Kepala Sekolah PKBM Bina Insan, Kusyanto menjelaskan, bahwa Muadin mendaftar di PKBM Bina Insan tahun 2018 dan terkait KTP yang masih bernama Bambang Panuroto, Kusyanto berdalih, “Syarat untuk mengikuti kejar paket B adalah ijazah SD yang atas nama Muadin, kalaupun KTP dan KK atas nama Bambang itu bukan urusan saya,” ujarnya.

Namun ketika Perak meminta Kusyanto untuk menunjukan Data Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) atas nama Muadin, dia berdalih kalau siang jaringan tidak maksimal, “Nanti saja sore atau malam, saya kirim via WA, jaringan lemot,” dalihnya.

Namun sampai berita ini dimuat, Kusyanto tak kunjung menunjukan data Dapodik dimaksud.
Seperti diketahui permasalahan ini sudah dilaporkan oleh beberapa elemen massa ke Polres Subang dan dipengadu pun mengaku sudah dimintai keterangan. (Wahyu/Ela)

Berita Lainnya