oleh

Diduga Ada Praktik ‘Pinjam Bendera’ di Proyek BLKI Banyuwangi

BANYUWANGI, (PERAKNEW).- Praktek ‘pinjam bendera’ diduga terjadi dalam pengerjaan proyek Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) type A, Kementerian Tenaga kerja, di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur  Praktek menang tender dengan menggunakan nama perusahaan milik orang lain tersebut terjadi pada pelaksanaan tahap kedua, tahun 2015 lalu.

Aktivitas pelanggaran prosedur lelang tersebut mencuat dari sejumlah pihak, mulai dari karyawan hingga pemborong kerja. Di atas kertas, lelang proyek BLKI type A tahap dua, senilai Rp 9,5 miliar dimenangkan oleh PT Wahyu Sejahtera Bersama, Bangkalan, Madura, pimpinan M Wahyu S.T.

Tapi pada kenyataan, pelaksana pekerjaan adalah Syaiful Ansari, penghuni rumah kontrakan di Perumahan Vila Bukit Mas, Blok KK 5, Kelurahan Giri, Kecamatan Banyuwangi Kota.

Dan fatalnya, Syaiful Ansari, yang diduga telah ‘pinjam bendera’ tersebut menyisakan masalah dalam pengerjaan proyek. Sekitar 18 orang karyawan, pemborong kerja, penjual material serta bahan bangunan tidak dibayar. Nilainya cukup fantastis, hampir Rp1 miliar.

Padahal, saat ini, mega proyek Kementerian Tenaga Kerja tersebut sudah memasuki pengerjaan tahap ketiga, yang dalam lelang dimenangkan PT lain asal Jakarta.

“Hutang disaya (semen, besi dan lainnya) sekitar 150 jutaan, tapi belum juga dibayar, berulang kali kita tagih, tapi kontraktornya, pak Syaiful, sulit ditemui, nomor HP nya juga jarang aktif,” ucap Bisrianto, pemilik toko bangunan Sumbermulyo, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Senin (15/8/2016).

Dia, karyawan dan sejumlah pemborong kerja, paham bahwa Syaiful memang ‘pinjam bendera’ PT Wahyu Sejahtera Bersama, dalam mengikuti lelang hingga akhirnya menang.

Sementara itu, baik Syaiful Ansari maupun M Wahyu St, selaku bos PT Wahyu Sejahtera Bersama yang juga disebut-sebut sebagai Sekretaris Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bangkalan, Madura, enggan dikonfirmasi terkait dugaan praktek ‘pinjam bendera’ ini. Telepon dan pesan singkat dari TIMES Indonesia, hanya dibaca tapi tidak dibalas.

Sebagai informasi, tunggakan yang mencapai Rp 1 miliar dari pelaksana mega proyek di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tersebut adalah penggarapan jalan yang dikerjakan Abidik, sebesar Rp 35 juta, dan pembangunan pagar depan belakang yang dikerjakan Gunadi dan Suryadi, senilai Rp103 juta rupiah.

Selain itu, tunggakan berasa dari pembayaran material kepada Sofyan Arif, sebesar Rp 260 juta, dan tunggakan borong kerja yang dikoordinir Oki, sebesar Rp77 juta.

Biaya pengerjaan kelistrikan sekitar Rp 300 juta. Utang bahan bangunan, semen, besi dan lainya di Toko Sumbermulyo, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, senilai Rp 150 juta. Sedang upah 18 orang karyawan yang tidak terbayar sampai saat ini sebesar Rp40 juta.

Untuk tahun 2016, pengerjaan proyek BLKI type A dari Kementerian Tenaga Kerja ini sudah memasuki tahap ketiga. Untuk tahap pertama, dana yang digelontorkan sebesar Rp5 Miliar, tahap kedua Rp9,5 Miliar dan tahap ketiga senilai Rp6 Miliar. Leo

 

Berita Lainnya