oleh

Diduga Ada Penebangan Liar-Jual Beli Lahan Hutan Conto Wanareja

SUBANG, (PERAKNEW).- Kawasan lahan Perhutani di Wilayah Hutan Conto, Kelurahan Wanareja, Kecamatan/Kabupaten Subang, akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, banyak pohon-pohon produktif yang ditebang oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, para penggarap pun mengeluhkan mengenai penebangan yang diduga liar atau Ilegaloging.

Namun, karena keterbatasan kemampuan yang ada, para penggarap tidak berani melaporkan kepada pihak Perhutani ataupun kepada pihak berwajib, maka penebangan liar itu berjalan lancer, seolah tidak ada masalah.

Penggarap hanya berani melaporkan kepada aparat desa, dari pihak aparat desa menunggu keakuratan tentang pengaduan tersebut, sampai saat ini, pihak Perhutani dibantu oleh warga dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sedang mencari siapa pelaku utama dari penebangan liar dimaksud.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Wanareja, Imas Maslamah, S.A.N., mengatakan “Kami juga sedang mencari tau pelaku penebang tersebut,” ujarnya (11/12/2018).

Pada hari yang sama, Perak menemui Ketua LMDH Blok Pasircabe, Karmo Sudarmo, yang sangat kecewa dan prihatin dengan penebangan itu, bahkan LMDH menerangkan dari pengaduan anggotanya, bahwa ada juga orang atau oknum yang menjual lahan perhutani yang sedang digarapnya, namun korban tidak berani melaporkan.

Menyikapi permasalahan itu, Asisten Perhutani (Asper) Subang, Jakaria yang didamping Mantri Perhutani petak 5, 6, dan 7 serta Ketua LMDH menuturkan, “Saya sangat berharap ada tindak lanjut mengenai pencarian orang yang menebang pohon hutan tersebut. Namun saya meminta bantuan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini, Polisi Hutan, Babinkantibmas dan Babinsa desa setempat agar ikut serta membantu dan mencari tahu penebang tersebut, mengenai ada lahan Perhutani yang diperjual belikan oleh oknum, Perhutani tidak tahu percis, namun apapun alasanya akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya berjanji (18/12/2018).

Sebagai edukasi hukum, bahwa penebangan hutan secara liar diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penebabangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Jika dilakukan oleh individu, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan jika penebangan tanpa izin menteri dilakukan oleh korporasai, ancaman pidananya penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). (Pepen)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya