oleh

Di-OTT KPK lagi, Wow, Sudah Empat Bupati Subang Kena Kasus Korupsi

SUBANG-JAKARTA, (PERAKNEW).- Label “Tradisi korupsi bupati Subang” saat ini menjadi trending topic dikalangan media. Pasalnya sudah 4 bupati secara berturut- turut selalu tersangkut hukum, dimana dua diantara mereka di OTT KPK, satu ditangani Polres Subang, satu lagi ditangani Kejari Subang dan Kejati Jabar.

Berikut kasus hukum yang menjerat mereka, Maman Yudia Wakil Bupati Subang saat itu menggantikan Eep Hidayat yang mencalonkan kembali pada 2008 tersangkut korupsi Dump Kendaraan dinas yang ditangani Polres Subang, sementara Eep Hidayat  pada th 2011 tersangkut korupsi Baya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) ditangani Kejari Subang dan Kejati Jabar, kemudian disusul Ojang Sohandi  yang di OTT KPK  pada th 2016 karena menyuap terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara BPJS dan terakhir Imas Aryumningsih yang juga di OTT KPK diduga karena menerima hadiah/ gratifikasi dari pengusaha swasta terkait perizinan perusahaan.

Rabu (14/2) sekira pukul 19.30 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (IA) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Provinsi Jawa Barat. Selain IA, tiga orang diantaranya juga sudah ditetapkan tersangka, yaitu Miftahhudin (MTH)/ Pengusaha, Darta (D)/ Swasta dan Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Asep Santika (AS).  

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, “KPK tingkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan sudah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka, MTH, IA, D dan AS,” ungkapnya melalui konferensi Pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Rabu (14/2/2018).

MTH sebagai pemberi, sedangkan IA, D dan AS sebagai penerima. Maka, MTH selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara IA, D dan AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Imas Aryumningsih

Seperti diketahui, keempat tersangka tersebut di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di beberapa lokasi terpisah, di Subang dan Bandung. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang, yakni Bupati Subang, IA, AS, Asisten Pribadi IA, bernama Indah (I), Ajudannya, bernama Chandra Agus Setia (CAS), drivernya bernama Koko (KK), Pelayanan Perizinana bernama Sutiana (S), serta dua pihak swasta MTH dan D.

Masih dikatakan Basaria, “Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju Rest Area Cileunyi, Bandung sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (13/2/18), dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan bernama D,” terangnya.

Selanjutnya mengamankan, MTH, sekitar pukul 19.00 WIB, langsung bergerak ke rumah dinas IA, “Dari lokasi tersebut, tim membawa IA serta dua orang ajudan dan supir,” ujar Basaria.

Tim secara berantai mengamankan dua orang lainnya, yakni AS dan S ‎di kediamannya masing-masing dan dari tangan kedua orang tersebut, sejumlah uang diamankan tim, “Uang sebesar Rp 225 Juta diamankan dari AS dan dari tangan S senilai Rp 50 Juta,” tandasnya.

Sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi tersebut, menurut Basaria, “Sebagian uang yang diterima juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujarnya.

MTH pengusaha dimaksud, selain memberi uang suap kepada IA, juga memberikan sejumlah fasilitas kepada IA untuk kepentingan kampanye, “Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baligho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye,” ungkap Basaria.

Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya, berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan OTT itu.

Pergerakan tim KPK di tiga tempat dalam OTT tersebut, berhasil mengumpulkan barang bukti, total uang, di Rest Area Cileunyi Bandung, bersamaan mengamankan D, diamankan uang dari tangannya, senilai Rp 62.278.000,- Dari tangan AS, Rp 225.050.000,- dan sementara dari S, diamankan uang senilai Rp50 Juta.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Izin tersebut diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyesalkan peristiwa OTT tersebut terulang kembali, “Kami akan menyampaikan informasi tentang peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin, terkait dengan proses perizinan di Pemkab Subang. Sekali lagi, KPK sangat menyesalkan dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang dan bahkan dalam tiga kali peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah di tahun 2018,” ungkapnya.

“Ini KPK menemukan uang suap tersebut, salah satunya untuk mendanai kegiatan kebutuhan kampanye para pejabat yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada serentak. Karenanya KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, khusus yang mengikuti kontestan Pilkada agar menghentikan praktek, kutipan/ Pungli dalam perizina untuk kepentingan pembiayaan kampanye,” tandasnya.

Berikut Kronologi OTT-nya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Hari Selasa 13 Februari 2018, di lokasi terpisah di Bandung dan Subang. KPK menggambarkan total delapan orang di Bandung dan Subang, yaitu IA (Imas Aryumningsih) Bupati Subang Priode 2017-2018, D (Data), ASP (Asep Santika), Kabid DPMPTSP Subang, MTH Miftahudin (swatsa), S (Sutiana), Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Subang, serta dua orang ajudan bupati dan seorang supirnya.

OTT dilakukan, Selasa (13/2/18) sekitar pukul 18:30 WIB, tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi-Bandung dan berhasil mengamankan D, dari tangan D, tim mengamankan uang senilai Rp62.278.000,- perihal tim lainnya mengamankan MTH di Subang pada pukul 19:00 WIB, tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20:00 WIB beserta dua orang ajudan dan seorang sopirnya, setelah itu tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, ASP dan S dikediaman masing-masing sekitar jam 01:30 dan 02:00 WIB dini hari, dari tangan ASP diamankan uang Rp225.050.000,- dan dari tangan S senilai Rp50 Juta.

Total dalam peristiwa tangkap tangan, tim mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp337.328.000,- beserta dokumen bukti penyerahan uang. Mengenai komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode, “Itunya” yang menuju uang yang akan diserahkan. Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk penyidikan pemeriksaan, awal 1X 24 pasca tertangkap tangan.

Konstruksi Perkara, diduga bupati bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau perusahaan terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 Milyar, pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usah di Kabupaten Subang, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana, diduga komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5Milyar, sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingannya bupati, selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain, berupa pemasangan baligho dan sewa kendaraan (Mobil Toyota Alphards) untuk kebutuhan kampanye.

Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan asset, antara lain Ruang Kerja Rumah Dinas Bupati Subang, Rumah dan Kendaraan milik D, Ruang Kerja ASP dan Ruang Kerja atau Kantor MTH.

Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Subang.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu yang diduga sebagai pemberi, MTH (swasta), diduga sebagai penerima, IA tidak (Bupati Subang Periode 2017-2018), D, (swasta), ASP (Kabid Perizinan DPMPTSP).

Pasal yang disangkakan, adalah sebagai pihak yang diduga pemberi, MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1), huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubanh dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan sebagai pihak yang diduga pihak penerima, IA, D dan ASP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana telah diubanh UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Imas Membantah Tak Terima Uang Apapun

Sementara itu, IA dihadapan wartawan mengaku tidak mengerti kenapa dirinya diangkut ke gedung KPK dan IA menyatakan dirinya tidak ada urusan dengan uang suap. Berikut hasil wawancaranya,

Ditanya soal penahanannya, IA menjawab,“Saya juga tidak tau, lagi dirumah lalu ada KPK dan jemput saya kesini (gedung KPK,red), dan saya gak ngerti karena saya tidak ada urusan dengan uang” ungkapnya.

Apakah ibu menerima uang dari D? IA menjawab,”tidak ada sama sekali, saya berani sumpah demi Allah, saya tidak terima uang apapaun,” tegasnya bersumpah.

Bagaimana dengan perizinan pabrik? Dijelaskan IA,”Kalo izin, memang investor yang mau ngurus atau mau masuk Subang harus izin dulu, nah Izin ini urusannya dengan DPMPTSP,” sambungnya.

Apakah Izin itu atas ACC Bupati? Dibantah IA,”Bukan Acc, siapapun investor yang mau masuk Subang ya saya persilahkan dan izin bukan saya yang urus, ada bidang dan dinasnya, bukan saya langsung,” tandasnya.

Bagaimana dengan suap yang dituduhkan? Lagi-lagi IA membantah keras,”saya barru 6 bulan menjabat bupati, saya melnjutkan program bupati yang lama dan soal uang suap saya belum menerima sepeserpun, apalagi dari Darta maupun dari siapapun,” tegasnya.

Bagaimana sikap ibu soal proses hukum ini? IA pun menjawabnya,”Yang penting azas praduga tak bersalah diutamakan, lalu untuk proses hukumnya juga saya akan sadar hukum, akan jalani itu dan kooperatif. Tapi paling utama saya kaget, heran

arena saya tidak merasa terima uang apalagi uap atau apapun,” tegasnya mengulangi pernyataan awal. Hamid 

Berita Lainnya