oleh

Dari Th 2007 DPO Terpidana Korupsi 144,3 Ton Raskin Dibiarkan Bebas?

SUBANG, (PERAKNEW).- Buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Terpidana korupsi penjualan Raskin sebanyak 144,3 ton yang dilakukan secara massal di 8 (delapan) desa di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang meledak Oktober 2006 silam hingga saat ini terlihat masih bebas berkeliaran.

Sebut saja Yaya Sunarya, S.Sos., mantan sekretaris kecamatan Blanakan meski telah menyandang terpidana sesuai vonis hakim  pengadilan Negeri Subang 2007/2008 silam dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, namun hingga kini ia masih bebas melenggang, Tim Perak kerap melihat Yaya sedang asyik melayani pembeli/ konsumen BBM dan gas didepan rumahnya di Jalan Cidahu-Karangcegak Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Seperti diketahui Korupsi raskin di Kecamatan Blanakan ini adalah pesta-pora kolektif dengan mengkhianati rakyat miskin. Kejahatan tersebut dilakukan secara gotong-royong, terencana, tapi, untungnya dilakukan secara kasar, bodoh, dan sangat kasat mata.

Menyikapi hal ini pun Tim Perak sudah sering memberikan informasi keberadaan terpidana kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Subang selaku tim eksekutor dari perkara pidana yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah. Namun selalu tak membuahkan hasil, lagi- lagi mereka berdalih terpidana selalu tidak ada dirumahnya.

Entah apa yang terjadi dengan para tim eksekutor (Jaksa, red), apakah memang mereka kalah lincah dibanding sang terpidana koruptor ataukah memang ada oknum- oknum internal yang bermain-main? Mari kita tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang.

Sementara itu, Kepala Kejari Subang yang baru melalui Kasie Pidana Khusus Taufik Effendi, S.H., ketika dimintai tanggapannya melalui ponselnya, Minggu (18/3) menyatakan, pihaknya akan menindak lanjutinya. “Ntar saya follow up. Tks infonya,” singkatnya. Red