oleh

Dana BKUD/K di Kecamatan Blanakan Dikelola Oleh Pihak Kecamatan

-RAGAM-1,184 views

PERAKONLINE NEW, BLANAKAN-SUBANG, (PERAK).- Dana BUKD/K tahap pertama di cairkan pada bulan Mei 2016 lalu sebesar Rp89 juta/desa, namun dalam pelaksanaannya ada keganjilan. Pasalnya untuk pengadaan televisi dan parabola yang jumlahnya sebesar Rp2,5 juta yang seharusnya diberikan berupa uang tunai ke tiap-tiap desa kenyataannya diberikan berupa barang yang dikoordinir oleh orang pemda yang bernama Sawal.

Barang yang diserahkan berupa satu unit TV 19 inci merek ICHIKKO. Berdasarkan harga di internet harganya adalah Rp1.050.000, dan satu unit parabola mini merek AORA TV seharga Rp200 ribu, receiver Rp400 ribu, total televisi dengan parabola sesuai harga internet adalah Rp1.650.000. Berarti ada kelebihan Rp850.000 perdesa. Jika dikali dengan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Subang yang berjumlah 253 desa/kelurahan maka ada kelebihan sebesar Rp215.050.000.

 Berdasarkan informasi yang didapat dari internet bahwa perusahaan AORA TV tersebut sudah gulung tikar, jadi  disinyalir antena parabola yang diberikan itu sisa stok perusahaan AORA TV dan dimodifikasi supaya bisa menerima siaran tv satelit dengan menggunakan reciever merek lain karena tv AORA sebenarnya adalah tv berbayar.

Selain itu tercantum pula dalam draf dana BKUD/K 2016 ada pos anggaran untuk Pordes perdesa Rp7,5 juta. Menurut keterangan yang di diterima Perak dari salah seorang pemerintah desa di Kecamatan Blanakan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “Dana untuk pordes dari BPR-nya sudah dicairkan, tapi uangnya ditahan oleh pihak  kecamatan dan diberikan pada saat  pelaksanaan, yaitu bulan Agustus,” ucapnya. 

Perak pun melakukan konfirmasi langsung ke desa-desa lain di luar Kecamatan Blanakan seperti Kecamatan Purwadadi, Tambakdahan dan Ciasem. Di Kecamatan-kecamatan tersebut dana BKUD/K untuk PORDES dan PJU dikelola oleh desa, uangnya juga masuk ke rekening kades. Pihak kecamatan tidak menerima sepeserpun dana dari BKUD/K.

“Aneh kalau sampai dana BKUD/K dikelola oleh camat, di samping uangnya masuk ke rekening kades juga itu hak dan wewenang kades,” ucap salah satu kades di Kec. Tambakdahan dan hal senada juga disampaikan salah satu kades di Kecamatan Purwadadi yang enggan disebutkan namanya.

Kalau di kecamatan-kecamatan yang lain dana yang bersumber dari BKUD/K diberikan dan dikelola oleh kades, mengapa di Kecamatan Blanakan dana untuk Pordes dan PJU malah di pegang oleh kecamatan? Tim

 

Berita Lainnya