oleh

Dampak Covid-19, Karang Taruna Sukamandijaya Siap Khawal Realisasi Bantuan 9 Pintu

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Khawal Pendistribusian Bantuan sosial (Bansos) Dampak penyebaran Corona virus disease (Covid-19), dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), di wilayahnya, yaitu di Desa Sukamandijaya, Senin (04/05/2020).

Adapun bentuk bantuannya, ialah bentuk sembako dan uang tunai sebesar Rp150 ribu, totalnya Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Namun, dalam pendistribusian bantuannya ada hal yang janggal, bahwa yang seharusnya seluruh penerima manfaat bukan sebagai penerima BPNT dan PKH, namun data yang diberikan dari Dinas Sosial (Dinsos) dalam hal ini Dinsos Subang, banyak warga penerima PKH dan BPNT.

Pasalnya, sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar, bahwa bagi warga yang sudah mendapat PKH dan BPNT, tidak boleh dobel menerima bantuan dari Pemprov dampak Corona tersebut.

Sehingga, dengan inisiatif dan hasil rapat Pemdes Sukamandijaya, sepakat untuk nama-nama yang sudah mendapat PKH dan BPNT tapi tercantum pada data Dinsos tersebut, menggantikan dengan nama-nama warga yang layak dan yang tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan dimaksud.

Bepata tidak, hal itu, menuai tanda tanya besar seluruh warga bangsa, khusunya di desa tersebut, terutama yang belum mendapatkan bantuan apapun.

Menyikapi masalah itu, Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya menyampaikan melalui Perak, “Sebetulnya, yang menjadi tanda tanya besar dan perdebatan di tubuh masyarakat, adalah kurangnya penyampaian informasi dari para aparatur ditingkat bawah, terkait 9 (sembilan) pintu progam bantuan pemerintah untuk warganya, baik sebelum dan di tengah penyebaran pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Lanjut ketua karang taruna yang akrab disapa Enjoy ini, “Adapun 9 pintu realisasi bantuan tersebut, diantaranya Pertama (1) PKH. Kedua (2) BPNT yang direalisasikan sejak sebelum muncul Covid-19,” ujarnya.

Sambung Enjoy, “Pintu bantuan 3, Kartu Prakerja, yaitu diperuntukkan bagi para pengangguran atau para pekerja yang menjadi korban PHK. Walau, Kartu ini menuai polemik cukup pelik,” ungkapnya.

Tambahnya menerangkan, Pintu bantuan 4, Bantuan Sosial dari Presiden. Sasarannya, warga negara Indonesia yang belum terdata sebagai penerima bantuan PKH, BPNT dan Kartu Prakerja.

Pintu bantuan 5, Dana Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes), Pemerintah Desa boleh melakukan realokasi anggaran Dana Desa, salah satunya buat penanganan Covid-19, antara lain untuk padat karya dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tentu tidak semua Dana Desa direalokasikan ke penanggulangan Covid-19. Ada sejumlah ketentuan. Antara lain, Dana Desa di bawah Rp800 Juta boleh direalokasikan sebesar 25%.

Sementara, Dana Desa diatas Rp800 Juta sampai Rp1,2 Milyar sebesar 30% dan Rp 1,2 Milyar, boleh direalokasikan sebesar 35%.

Namun, hal realisasinya perlu regulasi dari pemerintah daerah. Ketika bupati setuju, maka boleh direalisasikan.

Pintu bantuan 6, Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemeterian Sosial.

Pintu ke 7, Bantuan dari Pemerintah Provinsi. Pintu 8, Bantuan dari Pemerintah Kota/Kabupaten.

Pintu terakhir, 9, Bantuan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) bagi warga miskin atau tidak mempunyai tempat tinggal, “Kami akan khawal realisasi bantuan 9 pintu ini, terutama di Desa Sukamandijaya dan sekitarnya. Semoga Pemerintah dapat konsisten atas realisasi bantuan 9 pintu yang dicanangkannya ini dan dapat dirasakan manfaatnya, serta tepat sasaran juga menyeluruh kepada masyarakat,” pungkas Enjoy berharap. (Anen/CJ-Bambang/CJ-Dani)

Berita Lainnya