oleh

Dampak Covid-19, Kang Jimat Instruksikan PDAM Bebaskan Biaya Air Minum Masyarakat Pra Sejahtera

SUBANG, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan terjadinya penyebaran Corona virus disease (Covid) -19, yang berdampak pada masalah perekonomian masyarakat, beberapa kebijakan pemerintah pusat melalui instruksi pembebasan biaya dilakukan, mulai dari pembayaran listrik dan lain-lain.

Faktanya, hal itu dituruti pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini oleh Pemda Subang, langsung oleh Bupati Subang, Kang H Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat melalui statementnya menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Subang untuk membebaskan pembayaran tarif air minum kepada masyarakat pra sejahtera, “Oh iya, PDAM terimakasih, wacana kami untuk tiga bulan ke depan, untuk masyarakat pra sejahtera, agar dibebaskan pembayaran air minum, tolong PDAM untuk dilakukan pembebasan tarif air minum dan dihitung dengan baik,” ujarnya, dalam sambutan saat Rakor terkait Covid-19, di Rumdinnya, belum lama ini.

Sebelumnya, seperti telah diberitakan Perak, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Endang Muslim mendesak perusahaan BUMD yang berkiprah penjualan air minum (PDAM) ke khalayak banyak, supaya digratiskan selama 3 bulan, seperti yang dilakukan oleh PLN, Selasa, 7 April 2020, di Kantor Cabang PDAM Pamanukan.

Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan oleh Aan sebagai Kasi ADM di Kantor PDAM Pamanukan mengatakan, “Saya pribadi punya keinginan seperti PLN, namun kami punya pimpinan dan pimpinan kami terletak pada Bupati Subang, dari kami merupakan BUMD” ungkapnya.

Aan menambahkan, terlepas itu semua PDAM tidak bisa disamakan dengan PLN, “Sebab tidak semua langganan PLN berlangganan juga ke PDAM sampai sekarang PDAM baru punya 6050 pelanggan untuk Cabang Pamanukan per kubik, untuk rumah tangga kecil itu, Rp3500,- sedangkan biaya operasional naik, pembelian air baku ke PJT bertambah dan listrik untuk PDAM tidak ada discoun, itu yang dapat saya sampaikan, jika berharap gratis 3 bulan, silahkan mendatangi pak bupati, karena kebijakan kami ada pada bupati,” ujar Aan sambil tersenyum.

Menyikapi hal itu, selanjutnya Sekjen FMP akan mendatangi kantor PJT, sebelum kedepannya akan menghadap ke Bupati Subang, H. Ruhimat. (Hendra/Atang S)

Berita Lainnya