PERAKNEW.com – Seorang warga Kp. Pakalongan RT12/RW02, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang Kab. Subang berinisial ABK diduga telah menjual tanah milik keluarga Alm Odang Usman kepada seorang pemilik bengkel diwilayah pasar Tanjungsiang sebesar Rp 500 juta lebih.
Ketika dikonfirmasi Tim Kuasa Keluarga Alm Odang Usman, ABK mengakui telah menjual tanah di Blok Caringin Desa Kawung Luwuk, Kec. Tanjungsiang dengan No Persil 33/ SPPT 2249 milik keluarga Ahli waris Alm ODANG USMAN sebesar Rp 500 juta lebih kepada pemilik bengkel motor di Tanjungsiang.
ABK berkilah jika hasil penjualan tersebut untuk membayar hutang Koperasi Cinta Sejahtera saat dijabat oleh Alm ODANG USMAN, namun saat ditanya bukti-bukti hutang dan kuitansi pembayarannya, hingga berita ini dibuat belum bisa menunjukan bukti Hutang-piutang dan pembayarannya.
Baca Juga : Meningkatnya Kriminalitas Akibat Pengaruh Kemiskinan
Bahkan menurut Ketua Tim Kuasa Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen, bahwa sebelum penjualan tanah tersebut, ABK sempat meminta keluarga Ahli waris Alm ODANG USMAN untuk menyetujui penjualan tanah tersebut dan menjanjikan akan memberikan bagian hasil penjualannya, namun oleh keluarga Alm ODANG USMAN ditolak dengan alasan keluarga belum ada keingingan untuk menjualnya karena harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh ahli waris.
Lebih jauh Abah Betmen menandaskan bahwa pihak ahli waris sudah mengingatkan ABK dan pembeli agar tidak ada transaksi Jual-Beli dan transaksi saat itu pun sempat batal, namun dianggap tidak ada kelanjutan tuntutan dari keluarga, ABK melanjutkan transaksi jual-beli meski tanpa persetujuan keluarga Alm ODANG USMAN.
Sementara itu M. ARIF AMINULOH pemilik tanah awal yang berlokasi di Blok Caringin Desa Kawung Luwuk, Kec. Tanjungsiang dengan No Persil 33/SPPT 2249 menyatakan bahwa benar pada tahun 1986 telah menjual tanahnya kepada Alm ODANG USMAN melalui saudara ANDA SUGANDA dengan perantara saudara DIDI AHDI dan tidak pernah melakukan transaksi dengan siapapun (pernyataan dibuat secara tertulis dan bermaterai).
Baca Juga : AKP Rita Yuliana Polwan Cantik Tanggapi Isu Hubungan Spesial Dengan Irjen Ferdy Sambo Melalui Medsos
Hal tersebut dibenarkan saudara ANDA SUGANDA, ia menyatakan bahwa benar ia diminta bantuan oleh Alm ODANG USMAN untuk membeli sebidang tanah tersebut, hal tersebut juga dibenarkan oleh DIDI AHDI selaku perantaranya.
Ditempat terpisah, keterangan ICIH ROKAYAH Isteri Alm NAHWAN yang disebut-sebut di Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut sebagai pemiliknya sangat mencengangkan, ia menyatakan bahwa sepengetahuannya pembelian tanah tersebut oleh suaminya saat menjabat Ketua Koperasi Parung Jaya hanya diatasnamakan saja dan ia mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Keluarga Alm ODANG USMAN, sehingga ada wacana Ahli warisnya akan diberi bagian dari hasil penjualan tanah tersebut. Ia pun mengakui jika suaminya tidak menerima sesenpun dari hasil penjualan tersebut.
Selanjutnya SUHAYA yang mantan pengurus Koperasi Parung Jaya menyatakan bahwa saat tanah tersebut akan dijual oleh saudara ABK dkk dirinya sempat menolak/tidak setuju dan karena khawatir ada masalah dikemudian hari, dirinya pun mengundurkan diri kala itu.
Baca Juga : Video Viral Warga Evakusi Orang Sakit Pakai Kain Sarung, Ini Penjelasan Kades
Melalui kuasanya Abah Betmen menyatakan bahwa hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu niat baik dari pihak-pihak terlibat dalam penjualan tanah tersebut, dan jika tidak ada itikad baik pihaknya akan membawa masalah ini keranah hukum. (Red)