oleh

Ciptakan Layanan TKI Mudah Cepat dan Murah Bupati Subang Resmikan LTSPP2 TKI

SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam rangka meningkatkan layanan terpadu  dalam terwujudnya tata kelola penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang efisien, Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih meresmikan  Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan (LTSP-P2) TKI Kabupaten Subang, di Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Kamis (8/2/18).

Laporan penyelenggaraan, Koordinator Umum LTSP-P2TKI menyampaikan, bahwa layanan terpadu satu pintu penempatan perlindungan TKI Subang, yaitu dari komitmen bersama (MOU) sembilan (9) pemerintah kab/kota dengan Gubernur Prov. Jabar dan Rencana Aksi KPK, beserta pemerintah pusat untuk mewujudkan 7 Program Pelayanan Terintegrasi Penempatan dan Perlindungan TKI pada tanggal 13 mei 2018.

Peraturan Gubernur Jabar, nomor 42 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelayanan Terpadu P2TKI asal daerah Jabar, Keputusan Bupati Subang nomor 560/KEP.53-Disnakertrans/2017 tetang Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI Asal Daerah Subang.

Sedangkan tujuan Layanan Terpadu LTSP-P2TKI Subang adalah terwujudnya tata kelola layanan penempatan dan perlindungan TKI yang efisiensi dan transparan, menghindari  praktek-praktek suap, pemerasan dan gratifikasi, memperbaiki kualitas perlindungan TKI dan mencegah terjadinya TKI ilegal.

Bupati Subang mengucapkan terimakasih, dengan diresmikannya LTSP-P2TKI untuk mempermudah calon TKI di Kabupaten Subang, agar calon dan para TKI terdaftar, mendapatkan pelayanan cepat dan murah sehingga perlu sekali peningkatannya agar dilakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa.

Ia mensosialisasikan layanan ini murah, yaitu hanya Rp  260.000,- “Itupun masuk ke Bank dan dari KTP sampai paspor bisa dilakukan disini dengan waktu relatif singkat 1-2 hari bila berkasnya lengkap,” paparnya.

Kedepan dengan layanan ini, ia tak ingin mendengar laporan gajihnya dipotong oleh penyedia jasanya, karena mengurus berkas, “Apalagi kita sudah keluarkan larangan tidak boleh pergi tanpa terdaftar ke Disnaker,” tambahnya.

Jumlah TKI asal Subang yang terdaftar saat ini sebanyak 8701, belum termasuk yang lainnya. Peresmian ini juga turut dihadiri Koordinator Unit Supervisi dan Pencegahan KPK, Asep R Ruwanda, Kasubdin Kelembagaan Kemitraan Tenaga Kerja RI Rendra Setiawan, dan juga dihadiri Kadisnakertrans Kabupaten Indramayu.

Hadir pula, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Kepala BP3TKI prov Jabar, Kadis Disnakertrans Prov. Jabar, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Prov. Jabar yang diwakili unsur Muspida, Kepala Kantor Imigran Kelas 1 Bandung, Kadisnakertrans se-Jabar, Kepala OPD dan camat se- Subang. Adih/Hum

                                                               

Berita Lainnya