oleh

Cemari Lingkungan, Developer Perum Rhabayu Asri Diduga Operasikan Galian C Ilegal

-Featured-883 views

BATAM-RIAU, (PERAKNEW).- Kegiatan usaha galian C untuk kepentingan pembangunan Perumahan Rhabayu Asri di Desa Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Kelurahan Duriangkang menimbulkan ketidak nyamanan warga setempat.

Tidak hanya itu, selain tidak memperhatikan dampak lingkungannya, kegiatan usaha tersebutpun diduga illegal atau belum mengantongi ijin.

Berikut ini keluhan dari salah seorang warga setempat, bernama H. Pasaribu (50), “Kegiatan pemotongan lahan yang diperuntukkan pembangunan perumahan itu, mengakibatkan kerapnya terjadi air keruh berwarna kuning bercampur tanah mengaliri permukiman perumahan setiap musim penghujan tiba. Sehingga akhir-akhir ini saya merasa  kurang nyaman pak,” katanya mengeluh.

Lanjutnya, “Sebelumnya saya tidak pernah melihat air bercampur tanah galian mengaliri badan jalan masuk ke perumahan tersebut, bahkan sudah mulai menutupi badan jalan utama, seperti yang terlihat diantara perum Buana Raja dan Rhabayu Asri. Keluhan ini bukan hanya saya saja, tetapi penguna jalan raya pun sudah merasakannya. Yang jelas, kami meminta respon baik pengembang, supaya sigap mengatasi permasalahan yang ada,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pantauan Perak di lapangan, bahwa disekitar lokasi galian dan penimbunan terlihat drainase tepi jalan tidak berfungsi lagi, sehingga tidak bisa menampung dan mengalirkan air dengan baik dan sudah tersumbat, terlihat jelas pada persis jalan masuk ke Kantor Kelurahan Duriangkang Sungai Beduk.

Menyikapi permasalahan ini, pihak pengembang atau developer perumahan yang sedang beraktivitas yang diduga secara illegal tersebut, hingga berita ini dimuat, belum sempat bisa dikonfirmasi. (Pantas)