PERAKNEW.com – Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa Camat Pusakanagara, Kabupaten Subang, H Toni disebut-sebut memiliki lahan yang diduga berbentuk laut di Desa Patimban, , Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan disiasati menggunakan atas nama orang lain melalui proses sertifikasi program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), pada tahun 2021.
Sementara ketika dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, Camat Pusakanagara, H Toni menyangkalnya dengan alasan dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pusakanagara mulai tanggal 14 April 2022.
Dirinya menerangkan, bahwa sebelum dia jadi Camat Pusakanagara dijabat oleh Budi dan sebelum Budi dijabat oleh Ela dan bertepatan dia baru menjabat di Pusakanagara ini mengaku sempat diundang oleh Kepala Desa Patimban, Darpani Taufik untuk membagikan sertifikat kepada masyarakat Patimban, namun anehnya dia mengaku tidak tahu menahu hasil dari sertifikasi program apa sertifikat yang dibagikannya itu.
Baca Juga : Kerap Alami Kekeringan, Petani Rutin Perbaiki Saluran Irigasi Dana Swadaya Masyarakat
Menyikapi hal itu, ada informasi baru yang masuk kepada Perak bahwa H Toni diduga memiliki lahan atau laut di Patimban dengan atas nama orang lain melalui program TORA 2021 ini sejak dirinya menjabat sebagai Camat Ciasem, yakni pada tahun 2021.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Forum Masyarakat Peduli (FMP Jabar) terus-menerus mengawal dengan aksi-aksi unjuk rasanya soal penanganan kasus dugaan manipulasi data program TORA 2021 di Desa Patimban oleh Mafia Tanah yang mencapai ribuan hektar lahan juga laut hingga kerugian negaranya mencapai 1 Triliun rupiah ini.
Sehingga, tahun 2022 lalu Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh, S.H., sempat menyatakan, bahwa penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut sudah naik tahap penyidikan, pada waktu itu pihaknya berjanji akan melakukan ekspos penetapan tersangkanya.
Namun seiring berjalannya waktu beberapa bulan ini penanganan kasus Mafia Tanah tersebut dialihkannya jadi kasus remeh temeh, yakni kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, hingga ada mutasi atau pergantian jabatan Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa dan Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh digantikan oleh Kajari dan Kasi Pidsus yang baru, hingga muncul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Patimban, Darpani Taufik dengan Bendaharanya atas kasus korupsi sewa lahan bengkok.
Baca Juga : Warga Desa Rancaudik Diresahkan oleh Gadis ODGJ
Atas pengalihan penanganan kasus kelas kakap Mafia Tanah Patimban jadi kasus remeh temeh sewa lahan bengkok tersebut, FMP Jabar telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., dan Kasi Pidsus, Aep Saepulloh, S.H., ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta belum lama ini. (Hendra/Galang)