oleh

Cacat Yuridis, Kejagung Perintahkan ATR/BPN Subang Batalkan 500 Bidang Lahan Tora 2021

PERAKNEW.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang untuk membatalkan 500 bidang sertipikat lahan Tora 2021 yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakangara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat karena cacat yuridis administrasi.

Demikian dikatakan Kepala Seksie di Subdit C4 Jamintel Kejagung, Bas Faomasi Jaya Laia, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Sumber Daya Alam Kejagung RI, Erwin, S.H., Jaksa Akbar, Jaksa F. Andrian, saat Audiensi dengan Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) di Ruang Subdit C4 Lantai 12 Jamintel Kejagung, kamis (16/11/2023).

“Dari 69 bidang yang bapak sampaikan sudah kami lakukan pengecekan ternyata benar dari data lapangan dan keterangan dari 69 di laporkan ini bahwa ada cacat yuridis administrasi dan disini kami sudah merekomendasikan dan sudah memberikan analisa, jadi pembatalan juga sudah saya sampaikan juga, memang 500 bidang yang kami mintakan ini ada dan kami juga akan melakukan monitoring juga terhadap pelaksanaan itu,” terangnya gamblang.

Baca Juga : FMP Jabar Geruduk Kejagung Desak Tangkap & Penjarakan Mafia Tanah Patimban

Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat bersama Paguyuban Nelayan Patimban/Nelayan terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (Forajal) dan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (Kampak) menggelar aksi Unjuk Rasa Damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Istana Negara pada Selasa, 7 November 2023.

Aksi tersebut diawali dengan prosesi Ritual dengan membakar kemenyan dan menaburkan garam di sekitar pintu utama Kejaksaan Agung, hal itu dimaksudkan sebagai simbol bahwa di Kejaksaan Agung ini menjadi sarang setan, sehingga Ritual tersebut sebagai simbol cara mengusir setan-setan yang mempengaruhi oknum jaksa yang menghambat penegakan hukum di wilayah hukum NKRI umumnya dan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang terkait dengan proses hukum Kasus Mafia Tanah di Patimban ini.

Cacat Yuridis, Kejagung Perintahkan ATR/BPN Subang Batalkan 500 Bidang Lahan Tora 20211
Aksi FMP Jabar mendesak Kejagung RI agar segera mengumumkan hasil Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang kerugian negaranya mencapai Rp.1,8 Triliun Rupiah lebih.

Dalam aksi tersebut Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen juga mendesak Satgas Mafia Tanah Kejagung RI agar segera menangkap dan Penjarakan Pelaku Kasus Mafia Tanah Patimban dan Sertipikat Laut yang Diduga melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang beserta tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) 2021 sesuai dengan SK Bupati Subang Nomor PM.04.04/KEP.132-TAPEM/2021, Kepala Desa Patimban dan para mafia tanah yang berpotensi merugikan negara 1,8 triliun lebih tersebut yang telah dilaporkan FMP Jabar ke Kejagung RI pada tanggal 13 September 2022 lalu.

Baca Juga : Diduga Korupsi, Bangunan TPT Desa Padalarang Baru Dibangun Sudah Amburadul

Abah Betmen juga mengungkapkan, dirinya merasa lucu karena sempat ditawari oleh salah satu Jaksa yang siap memfasilitasi pertemuan dengan para pihak mantan Kepala ATR/BPN Subang dan Kanwil Jawa Barat periode 2020/2021 yang diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga dirinya sempat bertanya-tanya, Ada apa dengan Kejagung RI ini, jangan-jangan sudah masuk angin? jika benar masuk angin baiknya Satgas Mafia Tanah Dibubarkan saja, karena hanya menghamburkan uang rakyat.

Abah Betmen membeberkan bahwa melalui aplikasi Sentuh Tanahku Survei Tanahku dan data yang diterimanya, ada sekitar 500 bidang tanah atau 900 hektar di Desa Patimban proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 307 bidang seluas lebih kurang 460 hektar lebih objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang dengan dasar sertifikasinya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif.

Lebih mirisnya lagi ditegaskan Abah Betmen, bahwa pemilik nama yang tercatat dalam SKD itu sama sekali tidak mengetahui, bahkan diduga ada pencurian data serta pemalsuan tandatangan penerima manfaat tanah hibah presiden ini, termasuk para Nelayan terdampak Pelabuhan Patimban pun yang kini hidupnya semakin terpuruk akibat tak bisa melaut dan tak sepeserpun Kompensasi turut diatasnamakan sebagai penerima manfaat dalam program ini.

Baca Juga : Kejagung Diduga Masuk Angin, Oknum Jaksa Coba Fasilitasi Pertemuan Pelapor dengan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang & Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar

Bahkan penerima manfaat yang seharusnya masyarakat adat/warga setempat sebagian adalah warga dari luar Desa Patimban dan hampir 90% tanah hibah dari Presiden ini Dikuasai Mafia Tanah. Perlu diketahui, bahwa Kasus Mafia Tanah Patimban ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri Subang dan sudah naik penyidikan pada bulan mei 2022, namun raib bak ditelan bumi. Untuk itu, pihaknya meminta Presiden, KPK, Komisi Kejaksaan, Menkopolhukam dan pihak terkait lainnya untuk melakukan supervisi/pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan Meminta pihak Badan Intelejen Negara sebagai mata dan telinga Presiden untuk membuat LI (Laporan Informasi) kepada Presiden. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya