oleh

Buruh PT Dongan Kreasi Indonesia Kembali Mogok Kerja

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).Puluhan Buruh PT Dongan Kreasi Indonesia, di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang kembali melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja, Rabu (10/06/2020).

Hal ini dipicu oleh kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Manajemen PT Dongan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Lima rekan mereka. Aksi spontanitas mogok kerja para buruh PT Dongan ini, adalah bentuk protes menentang kerja yang dilakukan oleh Perusahaan.

Esti Setyo Rini (Advokasi Buruh Perempuan Subang) yang setia mendampingi dan mengadvokasi para buruh PT Dongan mengatakan, dengan alasan untuk meningkatkan lima orang buruh di PHK oleh perusahaan, “Sementara, ke lima buruh yang ada di PHK tersebut, masih punya sisa kontrak kerja 7 bulan, bahkan ada yang 9 bulan. Jelas sangat tidak manusiawi dan sudah melanggar Undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Esti menambahkan, untuk membayar Pengacara, mereka sanggup, artinya perusahaan ini memang tidak punya itikad baik kepada buruhnya.

Lebih lanjut Esti mengungkapkan, sejak akhir tahun 2018 perusahaan membayar upah buruhnya dengan cara dicicil, bahkan dari 1.200 buruh yang bekerja di PT Dongan ini, statusnya masih kontrak.

Sementara mereka telah bekerja di perusahaan tersebut, sejak bertahun-tahun lamanya, “Pengusaha ini dengan seenaknya membuat aturan sendiri dan melanggar UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Bahkan, di PT Dongan ini masih banyak buruhnya yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS. Kemana saja Pemkab Subang dalam hal ini Disnakertrans, yang mempunyai fungsi pengawasan dan konon sebagai Bapak dari para Buruh, melihat kesewenang-wenangan yang dilakukan pengusaha terhadap buruhnya di PT Dongan.

Apa Disnakertrans Subang tidak mengetahui hal ini, atau memang Disnakertrans tutup mata dan tutup telinga, “Perjuangan buruh PT Dongan tidak akan berhenti, walaupun pemecatan sepihak yang dilakukan Pengusaha selalu mengintai mereka dan bisa terjadi kapan saja,” pungkas Estikepada Perak. (Hamid)

Berita Lainnya