KBB-NGAMPRAH, (PERAKNEW).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Serikat Pekerja (SP), buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB sepakat membentuk dewan pengupahan. Salah satu agenda penting yang mendesak dibahas terkait dengan pembahasan upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) di KBB.
Pasalnya, setelah dewan pengupahan periode sebelumnya berakhir pada maret 2017, UMSK masih menjdi salah satu tuntutan buruh yang selama ini belum terpenuhi. Kepala Dinaskertrans KBB Ling Solihin mengatakan, pembentukan dewan pengupahan tersebut nantinya akan melibatkan 21 anggota, terdiri atas 5 perwakilan buruh, 5 perwakilan pengusaha, 10 perwakilan pemerintah dan 1 akademisi.
“Dewan pengupahan ini nanti akan merumuskan UMSK,menentukan sektor unggulannya apa saja dan lain sebagainya, “Kata Ling di Ngamprah, Selasa(16/5). Ling mengatakan, 2 pekan ke depan dewan pengupahan ini sudah terbentuk.
“Sejumlah calon anggota dewan pengupahan semua sudah ada, kita lihat saja 2 minggu kedepan,” kata Ling.
Menurut Ling, selain pembentukan dewan pengupahan, Dinaskertrans KBB juga akan membentuk lembaga kerjasama (LKS) Tripartip (Pengusaha, Pekerja, Pemerintah) yang terdiri atas 11 perwakilan buruh, 11 perwakilan pengusaha dan 11 perwakilan pemerintah daerah berfungsi untuk merumuskan masalah ketenagakerjaaan di luar pengupahan.
“Meski begitu, tetap saja penetapan UMSK ini nantinya akan diserahkan kepada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, karena pemkab sifatnya hanya memfasilitasi,” jelasnya. Ling berharap pembentukan dewan pengupahan dan LKS Tripartit dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenaga kerjaan di KBB.Sebab, UMSK masih menjadi salah satu tuntutan buruh yang belum terpenuhi.
“Pekerja dan perusahaan masih banyak, artinya masalah ketenaga kerjaan pasti selalu ada. tapi saya optimis, semua bisa di selesaikan dengan komunilkasi yang baik,” katanya.
Sementara itu, ketua dewan pimpinan cabang serikat pekerja seluruh Indonesia (DPC SPSI) E.Kuswana mengatakan, penetapan dewan pengupahan dan LKS tripartit ini nantinya dituangkan dalam kesepakatan bersama yang tertulis secara formal agar produk dewan pengupahan nanti tidak dapat digugat dan batal secara hukum. menurutnya, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan, persyaratan untuk menjadi anggota berpendidikan minimal D3. saat ini, di KBB tercatat sekitar 60.000 pekerja dari 700 perusahaan, tercatat ada 11 SP yang berdiri di KBB, ungkapnya. Ferry/Edy