oleh

Buronan KPK Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri

PERAKNEW.com – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H Maming dikabarkan menyerahkan diri. Terdakwa perkara korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ia lebih dahulu diketahui ada di Batam.

Bersumber pada informasi yang diterima, Mardani Maming naik pesawat dari Batam mengarah Jakarta. Kamis (28/07/22) siang ini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu telah mendarat di Halte 1 Lapangan terbang Soekarno Hatta, ruang VVIP Shapire. Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana melaporkan, berita penangkapan Mardani Maming tidak benar.

Baca Juga : Kantor Pertamina Kehadiran Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi

“Tidak, tidak benar, kata Denny dikala dikonfirmasi, Kamis (28/07/22). Sebentar lagi kami ke KPK”, lanjutnya. Lebih dahulu, Denny berkata Mardani Maming hendak menghadiri KPK pada Kamis (28/07/22) serta siap menempuh proses hukum di KPK sehabis gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sesuai janji di pesan yang sudah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang kemudian, bisa kami sampaikan kalau klien kami, Mardani H. Maming hendak tiba ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” kata Denny Indrayana lewat pesan singkatnya, Kamis (28/07/22).

Denny melaporkan kalau Maming sudah siap buat menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, dia berharap supaya kliennya senantiasa menemukan keadilan terkait perkara dugaan suap serta gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Negara Rugi Ratusan M Akibat Korupsi Tanah Pulo Gebang

Buat dikenal, KPK sudah memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK sehabis Mardani Maming 2 kali tidak muncul penuhi panggilan pemeriksaan KPK selaku terdakwa.

“Hari ini (26/07/22), KPK memasukkan terdakwa ini dalam DPO serta paralel dengan itu KPK pula berkirim pesan ke Bareskrim Polri buat meminta dorongan penangkapan terhadap terdakwa diartikan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkatnya, Selasa (26/07/22). KPK sudah meminta dorongan Polri buat membantu menangkap Maming.

Baca Juga : Kejagung Naikkan Kasus Korupsi PT Waskita Ke Penyidikan

KPK pernah menjemput paksa Maming di apartemennya wilayah Jakarta Selatan, Senin (25/07/22) kemarin. Tetapi, KPK kandas menemukan Maming. KPK mengimbau kepada Maming buat lekas menyerahkan diri.

 

Berita Lainnya