oleh

Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

JABAR-JAKARTA, (PERAKNEW).- Memprihatinkan, Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat untuk memeriksa dokumen alokasi dana APBD untuk Kabupaten Indramayu dari tahun 2017 hingga tahun 2019, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Berkaitan dengan hal itu, KPK sudah menetapkan para tersangkanya dan masuk fase pengembangan calon tersangka lain.

Masih dihari yang sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, “Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Ali mengatakan, penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Bukti tersebut telah dibawa untuk kemudian dianalisa lalu disita dalam perkara ini.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Indramayu, Supendi, pada 15 Oktober 2019. Selain Supendi, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS.

Atas hal itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk diklaim sebagai institusi rawan korupsi.

Alokasi dana APBD secara sembrono tanpa kehati-hatian seharusnya menjadi pelajaran Pemprov. Apalagi yang bernuansa kolusi baik dengan anggota DPRD maupun pihak ketiga termasuk pengusaha. Titik rawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) biasanya berhubungan dengan politik balas jasa untuk sukses menjadi Gubernur, Wakil Gubernur atau jabatan lainnya.

Tiga hal indikasi KKN yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti, Pertama, Pergub adalah otoritas Gubernur, karenanya penanggungjawab terhadap pihak yang menerima, besaran dan alasan atau “reasoning” menjadi tanggungjawab Gubernur. Korupsi tidak mesti dinikmati oleh pengambil kebijakan itu sendiri saja tetapi juga dengan memberi keuntungan kepada pihak lain.

Kedua, ketimpangan atau ketidakadilan institusi penerima dan porsi alokasi akan memperlihatkan aspek kolutif antara oknum pejabat di lingkungan Pemprov dengan instansi penerima. Hal yang mudah untuk dilacak dan dipetakan baik oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung.

Ketiga, Pemerintah Provinsi di bawah Ridwan Kamil sejak awal pembentukan dan program kerja Tim Akselerasi Pembangunan sudah mendapat sorotan. Pemborosan dan kebocoran dimungkinkan terjadi. Beberapa elemen masyarakat Jawa Barat telah banyak mengkritisi tim ad hok berbiaya besar ini.

Gubernur harus berani mengkaji ulang dan mengubah konten Pergub dengan lebih mengedepankan asas keadilan, bebas kolusi, serta berbasis budaya Jawa Barat. Nyantri, nyunda, nyakola. Transparansi menjadi hal yang penting di era mudahnya publik mengakses informasi sesuai ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi mewujudkan Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi mesti diperjuangkan secara konstruktif. Jangan dibuka celah inovasi dan kolaborasi dalam penyimpangan, termasuk atas nama dana hibah dan bantuan sosial. (Red/ Net)

 

Berita Lainnya